Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 19-pojk-03-2018 Tahun 2018 Peraturan Badan/Lembaga otoritas jasa keuangan 2018 berlaku

Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 16/POJK.03/2014 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 19-pojk-03-2018 Tahun 2018

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengubah ketentuan penilaian kualitas aset dengan menetapkan bahwa aset produktif berorientasi ekspor yang dijamin oleh lembaga keuangan pemerintah pusat berstatus sovereign akan dikategorikan sebagai lancar. Jaminan tersebut harus bersifat tanpa syarat, tidak dapat dibatalkan, dapat dicairkan dalam 7 hari kerja, dan tidak boleh dijamin kembali.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
OTORITAS JASA KEUANGAN
Nomor
19/POJK.03/2018
Tahun
2018
Tentang
Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 16/POJK.03/2014 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah
Tempat Penetapan
Jakarta
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
6441
Jumlah diDownload
359
Tahun Pengundangan
2018
Nomor Pengundangan
167
Nomor Tambahan
6251
Tanggal Pengundangan
20 September 2018

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah