Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 19-pojk-03-2018 Tahun 2018 Peraturan Badan/Lembaga otoritas jasa keuangan 2018 berlaku
Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 16/POJK.03/2014 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 19-pojk-03-2018 Tahun 2018
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengubah ketentuan penilaian kualitas aset dengan menetapkan bahwa aset produktif berorientasi ekspor yang dijamin oleh lembaga keuangan pemerintah pusat berstatus sovereign akan dikategorikan sebagai lancar. Jaminan tersebut harus bersifat tanpa syarat, tidak dapat dibatalkan, dapat dicairkan dalam 7 hari kerja, dan tidak boleh dijamin kembali.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- OTORITAS JASA KEUANGAN
- Nomor
- 19/POJK.03/2018
- Tahun
- 2018
- Tentang
- Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 16/POJK.03/2014 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 6441
- Jumlah diDownload
- 359
- Tahun Pengundangan
- 2018
- Nomor Pengundangan
- 167
- Nomor Tambahan
- 6251
- Tanggal Pengundangan
- 20 September 2018