Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 5-pojk-05-2018 Tahun 2018 Peraturan Badan/Lembaga otoritas jasa keuangan 2018 dicabut
Laporan Berkala Dana Pensiun
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5-pojk-05-2018 Tahun 2018
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mewajibkan Dana Pensiun (baik Pemberi Kerja maupun Lembaga Keuangan) untuk menyusun dan menyampaikan laporan berkala—meliputi laporan bulanan, tahunan, dan jenis lain—kepada Otoritas Jasa Keuangan guna memastikan data operasional program pensiun yang akurat, mutakhir, dan komprehensif. Penyederhanaan format laporan diterapkan untuk memfasilitasi pemenuhan kewajiban pelaporan oleh Dana Pensiun dalam rangka pengawasan sektor yang terintegrasi.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- OTORITAS JASA KEUANGAN
- Nomor
- 5/POJK.05/2018
- Tahun
- 2018
- Tentang
- Laporan Berkala Dana Pensiun
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Status
- Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 3/POJK.05/2015 Tahun 2015 Tentang Investasi Dana Pensiun Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 3/POJK.05/2015 Tahun 2015 Tentang Investasi Dana Pensiun Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.05/2016 Tahun 2016 Tentang Laporan Teknis Dana Pensiun Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 21 Tahun 2024 Tentang Laporan Berkala Dana Pensiun
- Jumlah dilihat
- 7421
- Jumlah diDownload
- 413
- Tahun Pengundangan
- 2018
- Nomor Pengundangan
- 45
- Nomor Tambahan
- 6195
- Tanggal Pengundangan
- 04 April 2018
Relasi peraturan
Dicabut oleh
- Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 3/POJK.05/2015 Tahun 2015
- Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 3/POJK.05/2015 Tahun 2015
- Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.05/2016 Tahun 2016
- Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 21 Tahun 2024