Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 5-pojk-05-2018 Tahun 2018 Peraturan Badan/Lembaga otoritas jasa keuangan 2018 dicabut

Laporan Berkala Dana Pensiun

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5-pojk-05-2018 Tahun 2018

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mewajibkan Dana Pensiun (baik Pemberi Kerja maupun Lembaga Keuangan) untuk menyusun dan menyampaikan laporan berkala—meliputi laporan bulanan, tahunan, dan jenis lain—kepada Otoritas Jasa Keuangan guna memastikan data operasional program pensiun yang akurat, mutakhir, dan komprehensif. Penyederhanaan format laporan diterapkan untuk memfasilitasi pemenuhan kewajiban pelaporan oleh Dana Pensiun dalam rangka pengawasan sektor yang terintegrasi.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
OTORITAS JASA KEUANGAN
Nomor
5/POJK.05/2018
Tahun
2018
Tentang
Laporan Berkala Dana Pensiun
Tempat Penetapan
Jakarta
Status
Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 3/POJK.05/2015 Tahun 2015 Tentang Investasi Dana Pensiun Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 3/POJK.05/2015 Tahun 2015 Tentang Investasi Dana Pensiun Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.05/2016 Tahun 2016 Tentang Laporan Teknis Dana Pensiun Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 21 Tahun 2024 Tentang Laporan Berkala Dana Pensiun
Jumlah dilihat
7421
Jumlah diDownload
413
Tahun Pengundangan
2018
Nomor Pengundangan
45
Nomor Tambahan
6195
Tanggal Pengundangan
04 April 2018

Relasi peraturan

Dicabut oleh

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah