Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 40-pojk-03-2019 Tahun 2019 Peraturan Badan/Lembaga otoritas jasa keuangan 2019 berlaku

Penilaian Kualitas Aset Bank Umum

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 40-pojk-03-2019 Tahun 2019

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan standar penilaian kualitas aset bagi bank umum konvensional untuk menjaga kesehatan sistem perbankan dan mencegah potensi kerugian. Aset dikategorikan menjadi produktif (untuk memperoleh penghasilan) dan nonproduktif (agunan atau tagihan yang berpotensi rugi), dengan definisi rinci untuk jenis-jenis penempatan dana, kredit, dan surat berharga.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
OTORITAS JASA KEUANGAN
Nomor
40/POJK.03/2019
Tahun
2019
Tentang
PENILAIAN KUALITAS ASET BANK UMUM
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
19 Desember 2019
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
7439
Jumlah diDownload
1362
Tahun Pengundangan
2019
Nomor Pengundangan
247
Nomor Tambahan
6440
Tanggal Pengundangan
19 Desember 2019

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah