Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 3-pojk-04-2018 Tahun 2018 Peraturan Badan/Lembaga otoritas jasa keuangan 2018 berlaku
Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.04/2015 tentang Penerbitan dan Persyaratan Sukuk
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 3-pojk-04-2018 Tahun 2018
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menyempurnakan definisi sukuk sebagai efek syariah yang mewakili bagian tidak terbagi atas aset, serta memperjelas peran Tim Ahli Syariah, Dewan Pengawas Syariah, dan Akad Syariah dalam menjamin kepatuhan terhadap prinsip hukum Islam di pasar modal. Perubahan ini juga menetapkan standar keterbukaan informasi sukuk yang disesuaikan dengan standar internasional untuk mendorong perkembangan industri pasar modal syariah di Indonesia.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- OTORITAS JASA KEUANGAN
- Nomor
- 3/POJK.04/2018
- Tahun
- 2018
- Tentang
- Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.04/2015 tentang Penerbitan dan Persyaratan Sukuk
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 6002
- Jumlah diDownload
- 468
- Tahun Pengundangan
- 2018
- Nomor Pengundangan
- 36
- Nomor Tambahan
- 6191
- Tanggal Pengundangan
- 26 Maret 2018