Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 3-pojk-04-2018 Tahun 2018 Peraturan Badan/Lembaga otoritas jasa keuangan 2018 berlaku

Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.04/2015 tentang Penerbitan dan Persyaratan Sukuk

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 3-pojk-04-2018 Tahun 2018

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menyempurnakan definisi sukuk sebagai efek syariah yang mewakili bagian tidak terbagi atas aset, serta memperjelas peran Tim Ahli Syariah, Dewan Pengawas Syariah, dan Akad Syariah dalam menjamin kepatuhan terhadap prinsip hukum Islam di pasar modal. Perubahan ini juga menetapkan standar keterbukaan informasi sukuk yang disesuaikan dengan standar internasional untuk mendorong perkembangan industri pasar modal syariah di Indonesia.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
OTORITAS JASA KEUANGAN
Nomor
3/POJK.04/2018
Tahun
2018
Tentang
Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.04/2015 tentang Penerbitan dan Persyaratan Sukuk
Tempat Penetapan
Jakarta
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
6002
Jumlah diDownload
468
Tahun Pengundangan
2018
Nomor Pengundangan
36
Nomor Tambahan
6191
Tanggal Pengundangan
26 Maret 2018

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah