Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 17-pojk-03-2018 Tahun 2018 Peraturan Badan/Lembaga otoritas jasa keuangan 2018 dicabut
Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6/POJK.03/2016 tentang Kegiatan Usaha dan Jaringan Kantor Berdasarkan Modal Inti Bank
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17-pojk-03-2018 Tahun 2018
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini memperbolehkan bank memperhitungkan hingga 20% kredit kepemilikan rumah dalam kewajiban penyaluran kredit untuk usaha produktif. Selain itu, persyaratan alokasi modal inti dikecualikan untuk pembukaan kantor fungsional khusus UMKM, jaringan kantor milik bank daerah, serta kantor di Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN).
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- OTORITAS JASA KEUANGAN
- Nomor
- 17/POJK.03/2018
- Tahun
- 2018
- Tentang
- Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6/POJK.03/2016 tentang Kegiatan Usaha dan Jaringan Kantor Berdasarkan Modal Inti Bank
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Status
- Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.03/2021 Tahun 2021 Tentang Bank Umum
- Jumlah dilihat
- 8083
- Jumlah diDownload
- 331
- Tahun Pengundangan
- 2018
- Nomor Pengundangan
- 139
- Nomor Tambahan
- 6242
- Tanggal Pengundangan
- 16 Agustus 2018