Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 22-pojk-02-2018 Tahun 2018 Peraturan Badan/Lembaga otoritas jasa keuangan 2018 dicabut
Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 3/POJK.02/2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pungutan Oleh Otoritas Jasa Keuangan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 22-pojk-02-2018 Tahun 2018
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengubah tata cara pembayaran pungutan OJK dengan mewajibkan pembulatan ke satuan rupiah terdekat dan menghapus ketentuan lama mengenai rekening pembayaran. Selain itu, aturan baru mengatur sanksi administratif berupa denda 2% per bulan (maksimal 48%) bagi wajib bayar yang terlambat melunasi biaya tahunan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- OTORITAS JASA KEUANGAN
- Nomor
- 22/POJK.02/2018
- Tahun
- 2018
- Tentang
- Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 3/POJK.02/2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pungutan Oleh Otoritas Jasa Keuangan
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Status
- Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 2 Tahun 2025 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Pungutan di Sektor Jasa Keuangan dan Penerimaan Lainnya
- Jumlah dilihat
- 8785
- Jumlah diDownload
- 312
- Tahun Pengundangan
- 2018
- Nomor Pengundangan
- 240
- Nomor Tambahan
- 6271
- Tanggal Pengundangan
- 10 Desember 2018
Relasi peraturan
Dicabut oleh