Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 22-pojk-02-2018 Tahun 2018 Peraturan Badan/Lembaga otoritas jasa keuangan 2018 dicabut

Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 3/POJK.02/2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pungutan Oleh Otoritas Jasa Keuangan

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 22-pojk-02-2018 Tahun 2018

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengubah tata cara pembayaran pungutan OJK dengan mewajibkan pembulatan ke satuan rupiah terdekat dan menghapus ketentuan lama mengenai rekening pembayaran. Selain itu, aturan baru mengatur sanksi administratif berupa denda 2% per bulan (maksimal 48%) bagi wajib bayar yang terlambat melunasi biaya tahunan.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
OTORITAS JASA KEUANGAN
Nomor
22/POJK.02/2018
Tahun
2018
Tentang
Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 3/POJK.02/2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pungutan Oleh Otoritas Jasa Keuangan
Tempat Penetapan
Jakarta
Status
Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 2 Tahun 2025 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Pungutan di Sektor Jasa Keuangan dan Penerimaan Lainnya
Jumlah dilihat
8785
Jumlah diDownload
312
Tahun Pengundangan
2018
Nomor Pengundangan
240
Nomor Tambahan
6271
Tanggal Pengundangan
10 Desember 2018

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah