Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 23-pojk-03-2018 Tahun 2018 Peraturan Badan/Lembaga otoritas jasa keuangan 2018 berlaku

Penerapan Manajemen Risiko Bagi Bank Pembiayaan Rakyat Syariah

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23-pojk-03-2018 Tahun 2018

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mewajibkan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) menerapkan manajemen risiko secara efektif untuk mengidentifikasi, mengukur, memantau, dan mengendalikan potensi kerugian akibat kompleksitas produk serta aktivitasnya. Tujuannya adalah memperkuat kelembagaan, meningkatkan reputasi industri, serta menciptakan sektor keuangan syariah yang tumbuh berkelanjutan, stabil, dan kompetitif.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
OTORITAS JASA KEUANGAN
Nomor
23/POJK.03/2018
Tahun
2018
Tentang
Penerapan Manajemen Risiko Bagi Bank Pembiayaan Rakyat Syariah
Tempat Penetapan
Jakarta
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
9136
Jumlah diDownload
432
Tahun Pengundangan
2018
Nomor Pengundangan
227
Nomor Tambahan
6265
Tanggal Pengundangan
10 Desember 2018

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah