Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 23-pojk-03-2018 Tahun 2018 Peraturan Badan/Lembaga otoritas jasa keuangan 2018 berlaku
Penerapan Manajemen Risiko Bagi Bank Pembiayaan Rakyat Syariah
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23-pojk-03-2018 Tahun 2018
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mewajibkan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) menerapkan manajemen risiko secara efektif untuk mengidentifikasi, mengukur, memantau, dan mengendalikan potensi kerugian akibat kompleksitas produk serta aktivitasnya. Tujuannya adalah memperkuat kelembagaan, meningkatkan reputasi industri, serta menciptakan sektor keuangan syariah yang tumbuh berkelanjutan, stabil, dan kompetitif.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- OTORITAS JASA KEUANGAN
- Nomor
- 23/POJK.03/2018
- Tahun
- 2018
- Tentang
- Penerapan Manajemen Risiko Bagi Bank Pembiayaan Rakyat Syariah
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 9136
- Jumlah diDownload
- 432
- Tahun Pengundangan
- 2018
- Nomor Pengundangan
- 227
- Nomor Tambahan
- 6265
- Tanggal Pengundangan
- 10 Desember 2018