Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 12-pojk-03-2018 Tahun 2018 Peraturan Badan/Lembaga otoritas jasa keuangan 2018 dicabut

Penyelenggaraan Layanan Perbankan Digital oleh Bank Umum

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12-pojk-03-2018 Tahun 2018

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan kerangka bagi Bank Umum dalam menyelenggarakan layanan perbankan digital guna meningkatkan efektivitas, efisiensi, dan aksesibilitas layanan tanpa batasan tempat serta waktu. Aturan ini juga mewajibkan penerapan manajemen risiko yang efektif untuk mengantisipasi potensi risiko operasional, strategi, dan reputasi yang muncul dari penggunaan teknologi informasi.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
OTORITAS JASA KEUANGAN
Nomor
12/POJK.03/2018
Tahun
2018
Tentang
Penyelenggaraan Layanan Perbankan Digital oleh Bank Umum
Tempat Penetapan
Jakarta
Status
Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 21 Tahun 2023 Tentang Layanan Digital Oleh Bank Umum
Jumlah dilihat
4337
Jumlah diDownload
736
Tahun Pengundangan
2018
Nomor Pengundangan
127
Nomor Tambahan
6235
Tanggal Pengundangan
08 Agustus 2018

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah