Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 18-pojk-07-2018 Tahun 2018 Peraturan Badan/Lembaga otoritas jasa keuangan 2018 berlaku
Layanan Pengaduan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18-pojk-07-2018 Tahun 2018
dilihat 2×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mewajibkan pelaku usaha jasa keuangan (seperti bank, asuransi, dan lembaga pembiayaan) untuk menyediakan layanan pengaduan bagi konsumen guna menampung keluhan terkait kerugian atau potensi kerugian materiil akibat ketidakpenuhan perjanjian. Layanan ini dirancang sebagai mekanisme penyelesaian sengketa di mana konsumen dapat menyampaikan ketidakpuasan secara lisan atau tertulis, yang kemudian ditindaklanjuti oleh pelaku usaha sesuai ketentuan perundang-undangan sektor jasa keuangan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- OTORITAS JASA KEUANGAN
- Nomor
- 18/POJK.07/2018
- Tahun
- 2018
- Tentang
- Layanan Pengaduan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 9689
- Jumlah diDownload
- 1053
- Tahun Pengundangan
- 2018
- Nomor Pengundangan
- 151
- Nomor Tambahan
- 6246
- Tanggal Pengundangan
- 10 September 2018