Peraturan OTORITAS JASA KEUANGAN
Halaman 12 dari 15 · 443 dokumen
TENTANG Prosedur dan Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif di Bidang Perasuransian dan Pemblokiran Kekayaan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17-pojk-05-2017 Tahun 2017
Peraturan ini menetapkan prosedur dan tata cara pengenaan sanksi administratif serta pemblokiran kekayaan bagi perusahaan perasuransian (termasuk asuransi, syariah, reasuransi, dan reasuransi syariah) yang melanggar ketentuan UU Perasuransian. Sanksi ini bertujuan untuk menegakkan kepatuhan hukum dan melindungi kepentingan pemegang polis serta peserta dalam industri perasuransian.
Pelaporan dan Permintaan Informasi Debitur Melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18-pojk-03-2017 Tahun 2017
Peraturan OJK No. 18/POJK.03/2017 mengatur kewajiban lembaga jasa keuangan untuk melaporkan dan merespons permintaan informasi mengenai status debitur melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan guna mendukung manajemen risiko dan pengawasan sektor keuangan. Ketentuan ini berlaku secara bertahap untuk memastikan sistem informasi yang andal, komprehensif, dan terintegrasi dalam memperoleh serta menyediakan data debitur antar lembaga keuangan.
Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 19-pojk-03-2017 Tahun 2017
Peraturan ini mengatur mekanisme penetapan status pengawasan (normal, intensif, atau khusus) serta tindak lanjutnya bagi BPR dan BPRS yang mengalami penurunan kinerja atau kesulitan keuangan. OJK menetapkan langkah-langkah pengawasan yang harus didukung oleh direksi, dewan komisaris, dan pemegang saham dalam batas waktu tertentu untuk mendorong penyehatan bank.
Pedoman Pengelolaan Portofolio Efek untuk Kepentingan Nasabah Secara Individual
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 21-pojk-04-2017 Tahun 2017
Peraturan ini menetapkan pedoman bagi Manajer Investasi dalam mengelola portofolio efek untuk kepentingan satu nasabah tertentu dengan wewenang penuh dari nasabah tersebut. Tujuannya adalah meningkatkan daya saing industri pasar modal sekaligus memberikan perlindungan hukum yang lebih kuat bagi nasabah.
Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.04/2014 tentang Pedoman Penerbitan dan Pelaporan Efek Beragun Aset Berbentuk Surat Partisipasi dalam Rangka Pembiayaan Sekunder Perumahan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 20-pojk-04-2017 Tahun 2017
Peraturan ini mengubah Pasal 9 POJK No. 23/POJK.04/2014 dengan mewajibkan jual beli putus aset keuangan untuk membentuk Kumpulan Piutang EBA-SP harus didukung pendapat Konsultan Hukum dan Akuntan serta dilakukan secara konsisten. Selain itu, diatur pula batasan bahwa Kreditur Asal hanya boleh membeli maksimal 10% dari total nilai Kumpulan Piutang, kecuali dalam kondisi penawaran perdana yang tidak terserap sepenuhnya oleh pasar.
Pembatasan Atas Saham yang Diterbitkan Sebelum Penawaran Umum
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 25-pojk-04-2017 Tahun 2017
Peraturan ini mewajibkan pihak yang mendapatkan saham dengan harga di bawah penawaran umum perdana untuk menahan kepemilikannya selama 8 bulan setelah pernyataan pendaftaran efektif, dengan pengecualian bagi pemerintah dan lembaga penyehatan perbankan. Emiten juga diwajibkan melaporkan dan menyatakan setiap transaksi yang memenuhi kriteria pembatasan tersebut dalam prospektus penawaran umum.
Pemeliharaan Dokumen oleh Wali Amanat
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 28-pojk-04-2017 Tahun 2017
Wali Amanat wajib menyimpan catatan dan dokumen terkait Emiten di tempat aman, terpisah dari bank lain, dan siap diperiksa OJK selama minimal 5 tahun setelah kewajiban utang atau sukuk terpenuhi. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenai sanksi administratif berupa peringatan, denda, hingga pencabutan izin usaha oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Pedoman Kontrak Penyimpanan Kekayaan Reksa Dana Berbentuk Perseroan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 27-pojk-04-2017 Tahun 2017
Peraturan ini menetapkan pedoman minimal yang harus ada dalam kontrak antara Reksa Dana Berbentuk Perseroan dan Bank Kustodian, mencakup identitas bank, tata cara transaksi saham, pemisahan rekening efek, serta kewajiban administrasi dan pelaporan. Selain itu, kontrak harus memberikan hak pemeriksaan laporan keuangan kepada akuntan untuk memastikan transparansi pengelolaan dana dan aset.
Keterbukaan Informasi Bagi Emiten atau Perusahaan Publik yang Dimohonkan Pernyataan Pailit
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 26-pojk-04-2017 Tahun 2017
Emiten atau perusahaan publik yang gagal bayar wajib melaporkan kejadian tersebut ke OJK dan Bursa Efek paling lambat dua hari kerja. Jika diajukan ke pengadilan untuk dinyatakan pailit, mereka juga harus segera menyampaikan laporan mengenai proses tersebut kepada OJK dan Bursa Efek.
Laporan Bank Umum Sebagai Kustodian
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 24-pojk-04-2017 Tahun 2017
Bank Kustodian wajib menyampaikan laporan bulanan aktivitas efek dan laporan tahunan hasil pemeriksaan akuntan publik kepada Otoritas Jasa Keuangan dalam bentuk cetak dan elektronik. Laporan bulanan harus mencakup rekapitulasi jumlah, jenis, dan frekuensi efek yang tercatat serta diserahkan paling lambat 12 hari setelah periode berakhir, sedangkan laporan tahunan harus diserahkan paling lambat 90 hari setelah periode berakhir.
Prospektus Awal dan Info Memo
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23-pojk-04-2017 Tahun 2017
Peraturan ini mengatur definisi Prospektus Awal, Info Memo, dan Prospektus Ringkas dalam konteks penawaran umum efek, serta menetapkan bahwa distribusi dokumen tersebut hanya diperbolehkan setelah Prospektus Ringkas diumumkan. Selain itu, peraturan ini juga mengizinkan pencantuman informasi mengenai kisaran jumlah dan harga efek, serta menegaskan bahwa minat pembelian selama masa penawaran awal bersifat tidak mengikat.
Pelaporan Transaksi Efek
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 22-pojk-04-2017 Tahun 2017
Peraturan ini mewajibkan pelaporan transaksi efek (termasuk utang negara dan sukuk) kepada OJK untuk meningkatkan integritas pasar dan memperbaiki kualitas pembentukan harga. Pelaporan ini mencakup seluruh aktivitas jual, beli, atau penggunaan efek yang mengakibatkan pengalihan kepemilikan, serta melibatkan berbagai pihak seperti bursa efek, perantara pedagang, dan partisipan yang terdaftar.
Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Berbentuk Perseroan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 33-pojk-04-2017 Tahun 2017
Peraturan ini menetapkan pedoman pengelolaan reksa dana berbentuk perseroan setelah fungsi pengawasan beralih dari Bapepam-LK ke Otoritas Jasa Keuangan. Definisi reksa dana berbentuk perseroan adalah entitas yang menghimpun dana melalui penjualan saham dan menginvestasikannya pada berbagai efek di pasar modal serta pasar uang.
Pedoman Kontrak Pengelolaan Reksa Dana Berbentuk Perseroan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32-pojk-04-2017 Tahun 2017
Peraturan ini menetapkan pedoman kontrak untuk reksa dana berbentuk perseroan, di mana dana dihimpun melalui penjualan saham dan diinvestasikan pada efek di pasar modal. Peraturan ini juga mendefinisikan istilah kunci seperti manajer investasi, bank kustodian, serta hubungan afiliasi antar pihak yang terlibat. Tujuannya adalah memberikan kejelasan dan kepastian hukum setelah fungsi pengaturan beralih dari Bapepam-LK ke Otoritas Jasa Keuangan.
Pengeluaran Saham dengan Nilai Nominal Berbeda
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31-pojk-04-2017 Tahun 2017
Peraturan ini mengatur kewenangan Otoritas Jasa Keuangan untuk mengeluarkan saham dengan nilai nominal berbeda bagi Perusahaan Terbuka yang harga pasarnya berada di bawah nilai nominal, dengan syarat hak dan kedudukan saham tetap setara serta tidak dapat dikonversi. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, denda, pembatasan atau pembekuan kegiatan usaha, hingga pencabutan izin usaha oleh OJK.
Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 30-pojk-04-2017 Tahun 2017
Peraturan ini mengatur mekanisme pembelian kembali saham oleh perusahaan terbuka (emiten) yang sebelumnya diawasi oleh Bapepam dan kini beralih ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memberikan kepastian hukum. Ketentuan ini mencakup definisi istilah kunci seperti emiten, efek, dan bursa efek, serta menetapkan dasar hukum bagi emiten dalam melakukan transaksi pembelian kembali sahamnya.
Laporan Wali Amanat
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 29-pojk-04-2017 Tahun 2017
Peraturan ini mewajibkan Wali Amanat untuk menyampaikan laporan kegiatan (tengah tahunan dan tahunan) serta laporan peristiwa penting kepada Otoritas Jasa Keuangan dalam batas waktu tertentu. Laporan tersebut harus diserahkan dalam bentuk dokumen cetak minimal dua rangkap beserta salinan elektronik sesuai format yang ditetapkan.
Kriteria dan Penerbitan Daftar Efek Syariah
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35-pojk-04-2017 Tahun 2017
Peraturan ini menetapkan kriteria dan prosedur penerbitan Daftar Efek Syariah oleh Otoritas Jasa Keuangan untuk mendorong perkembangan industri pasar modal syariah di Indonesia. Efek dianggap syariah jika akad, pengelolaan, kegiatan usaha, serta asetnya tidak bertentangan dengan prinsip hukum Islam berdasarkan fatwa DSN-MUI. Penerbitan daftar ini dapat dilakukan oleh OJK secara langsung atau oleh Manajer Investasi (Syariah atau non-Syariah yang memiliki unit syariah) yang telah mendapat persetujuan khusus.
Kredit atau Pembiayaan kepada Perusahaan Efek dan Kredit atau Pembiayaan dengan Agunan Saham
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 40-pojk-03-2017 Tahun 2017
Peraturan ini mengatur batasan pemberian kredit atau pembiayaan oleh bank kepada perusahaan efek, yang dibatasi maksimal sebesar nilai terkecil antara 25% dari modal perusahaan efek tersebut atau 15% dari total aset bank. Selain itu, aturan ini juga menetapkan ketentuan mengenai pemberian kredit atau pembiayaan dengan agunan tambahan berupa saham untuk menjamin kemampuan pelunasan debitur.
Kepemilikan Tunggal pada Perbankan Indonesia
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 39-pojk-03-2017 Tahun 2017
Peraturan ini menetapkan bahwa satu pihak hanya boleh menjadi pemegang saham pengendali pada satu bank di Indonesia untuk memperkuat struktur dan daya saing perbankan nasional. Ketentuan ini berlaku bagi Bank Umum dan Bank Umum Syariah, serta mendefinisikan pemegang saham pengendali sebagai pihak yang memiliki minimal 25% saham atau memiliki hak pengendalian atas bank tersebut.
Prinsip Kehati-Hatian dalam Kegiatan Penyertaan Modal
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 36-pojk-03-2017 Tahun 2017
Peraturan ini mengatur prinsip kehati-hatian bagi bank dalam menanamkan dana berupa saham atau instrumen konversi wajib ke perusahaan sektor keuangan untuk meningkatkan ketahanan dan daya saing perbankan nasional. Ketentuan ini juga mencakup definisi jenis penyertaan modal serta harmonisasi standar internasional seiring dengan peralihan fungsi pengawasan perbankan dari Bank Indonesia ke OJK.
Pemanfaatan Tenaga Kerja Asing dan Program Alih Pengetahuan di Sektor Perbankan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 37-pojk-03-2017 Tahun 2017
Peraturan OJK No. 37/POJK.03/2017 mengatur syarat dan tata cara penggunaan tenaga kerja asing serta pelaksanaan program alih pengetahuan di sektor perbankan untuk mengisi kekurangan ahli dan meningkatkan kemampuan tenaga kerja Indonesia. Ketentuan ini berlaku bagi seluruh jenis bank di Indonesia, termasuk bank umum, bank syariah, dan kantor cabang bank asing, dengan dasar hukum UU Perbankan dan UU Ketenagakerjaan.
Penerapan Manajemen Risiko Secara Konsolidasi Bagi Bank yang Melakukan Pengendalian Terhadap Perusahaan Anak
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 38-pojk-03-2017 Tahun 2017
Peraturan ini mewajibkan bank yang mengendalikan perusahaan anak untuk menerapkan manajemen risiko secara konsolidasi guna mengelola eksposur risiko dari kegiatan usaha bank dan anak perusahaan. Bank harus mengidentifikasi, mengukur, memantau, dan mengendalikan risiko tersebut dengan menerapkan prinsip kehati-hatian yang sama pada perusahaan anak, sesuai standar internasional dan peralihan fungsi pengawasan dari Bank Indonesia ke OJK.
Perlakuan Khusus Terhadap Kredit atau Pembiayaan Bank Bagi Daerah Tertentu di Indonesia yang Terkena Bencana Alam
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 45-pojk-03-2017 Tahun 2017
Peraturan ini mewajibkan bank memberikan perlakuan khusus berupa restrukturisasi kredit atau pembiayaan tertentu bagi nasabah di daerah Indonesia yang terkena bencana alam untuk mendukung pemulihan ekonomi. Ketentuan ini berlaku bagi seluruh jenis bank di Indonesia, termasuk bank umum, bank perkreditan rakyat, dan bank syariah, serta mencakup berbagai bentuk penyediaan uang atau tagihan.
Pelaksanaan Fungsi Kepatuhan Bank Umum
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 46-pojk-03-2017 Tahun 2017
Peraturan ini mengatur pelaksanaan fungsi kepatuhan dan satuan kerja kepatuhan di bank umum untuk memitigasi risiko yang meningkat akibat kompleksitas kegiatan usaha, baik secara preventif maupun kuratif. Pengaturan ini diperlukan seiring dengan peralihan wewenang pengawasan sektor perbankan dari Bank Indonesia ke Otoritas Jasa Keuangan.
Kewajiban Penyediaan Dana Pendidikan dan Pelatihan untuk Pengembangan Sumber Daya Manusia Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 47-pojk-03-2017 Tahun 2017
Peraturan ini mewajibkan BPR dan BPRS menyediakan dana khusus untuk pendidikan dan pelatihan guna meningkatkan kompetensi SDM-nya. Kewajiban ini bertujuan memastikan profesionalisme anggota direksi, dewan komisaris, dewan pengawas syariah, dan seluruh pegawai dalam menjalankan operasional bank.
Transparansi Kondisi Keuangan Bank Perkreditan Rakyat
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 48-pojk-03-2017 Tahun 2017
Peraturan ini mewajibkan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) untuk mengumumkan laporan keuangan secara berkala, akurat, dan benar kepada publik sesuai standar akuntansi yang berlaku. Pengumuman ini mencakup Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan Publikasi setiap triwulan, serta harus disertai dengan Surat Komentar dari kantor akuntan publik mengenai hasil audit.
Pembatasan Pemberian Kredit atau Pembiayaan oleh Bank Umum untuk Pengadaan Tanah dan/atau Pengolahan Tanah
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 44-pojk-03-2017 Tahun 2017
Peraturan OJK No. 44/POJK.03/2017 menetapkan pembatasan pemberian kredit atau pembiayaan oleh bank umum untuk pengadaan dan/atau pengolahan tanah guna menjaga stabilitas moneter dan kesehatan perbankan. Aturan ini lahir karena pemberian kredit di sektor properti, khususnya tanah, dianggap mendorong pertumbuhan kredit yang berlebihan dan berpotensi mengganggu kesinambungan ekonomi.
Tindak Lanjut Pelaksanaan Pengawasan Bank
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 43-pojk-03-2017 Tahun 2017
Peraturan ini mengatur mekanisme tindak lanjut pelaksanaan pengawasan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhadap bank, termasuk Bank Umum, Bank Perkreditan Rakyat, dan Bank Syariah, setelah fungsi pengawasan dipindahkan dari Bank Indonesia ke OJK. Fokus utamanya adalah menetapkan prosedur dan instrumen yang digunakan OJK untuk memastikan kepatuhan bank terhadap peraturan perundang-undangan sektor perbankan serta mencegah atau mengurangi kerugian konsumen dan masyarakat.
Kewajiban Penyusunan dan Pelaksanaan Kebijakan Perkreditan atau Pembiayaan Bank Bagi Bank Umum
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 42-pojk-03-2017 Tahun 2017
Peraturan ini mewajibkan Bank Umum menyusun dan melaksanakan kebijakan perkreditan atau pembiayaan tertulis untuk memastikan pemberian dana masyarakat dilakukan secara konsisten, transparan, dan berdasarkan asas sehat guna melindungi kepentingan serta kepercayaan masyarakat. Kewajiban ini berlaku bagi seluruh jenis bank umum, termasuk bank syariah dan unit usaha syariah, sebagai respons atas peralihan fungsi pengawasan sektor perbankan dari Bank Indonesia ke Otoritas Jasa Keuangan.