Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 41-pojk-03-2019 Tahun 2019 Peraturan Badan/Lembaga otoritas jasa keuangan 2019 berlaku

Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, Integrasi, dan Konversi Bank Umum

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 41-pojk-03-2019 Tahun 2019

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengatur tata cara penggabungan, peleburan, pengambilalihan, integrasi, dan konversi pada bank umum konvensional maupun syariah untuk menciptakan struktur industri perbankan yang kuat dan berdaya saing. Ketentuan ini menggantikan aturan lama yang dianggap tidak sesuai dengan perkembangan, dengan dasar hukum utama UU Perbankan dan UU OJK. Tujuannya adalah mendukung pertumbuhan ekonomi melalui pembentukan bank yang efisien dan mampu menghadapi tantangan pasar yang dinamis.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
OTORITAS JASA KEUANGAN
Nomor
41/POJK.03/2019
Tahun
2019
Tentang
PENGGABUNGAN, PELEBURAN, PENGAMBILALIHAN, INTEGRASI, DAN KONVERSI BANK UMUM
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
23 Desember 2019
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
6952
Jumlah diDownload
623
Tahun Pengundangan
2019
Nomor Pengundangan
256
Nomor Tambahan
6445
Tanggal Pengundangan
26 Desember 2019

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah