Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 41-pojk-03-2019 Tahun 2019 Peraturan Badan/Lembaga otoritas jasa keuangan 2019 berlaku
Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, Integrasi, dan Konversi Bank Umum
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 41-pojk-03-2019 Tahun 2019
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur tata cara penggabungan, peleburan, pengambilalihan, integrasi, dan konversi pada bank umum konvensional maupun syariah untuk menciptakan struktur industri perbankan yang kuat dan berdaya saing. Ketentuan ini menggantikan aturan lama yang dianggap tidak sesuai dengan perkembangan, dengan dasar hukum utama UU Perbankan dan UU OJK. Tujuannya adalah mendukung pertumbuhan ekonomi melalui pembentukan bank yang efisien dan mampu menghadapi tantangan pasar yang dinamis.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- OTORITAS JASA KEUANGAN
- Nomor
- 41/POJK.03/2019
- Tahun
- 2019
- Tentang
- PENGGABUNGAN, PELEBURAN, PENGAMBILALIHAN, INTEGRASI, DAN KONVERSI BANK UMUM
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 23 Desember 2019
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 6952
- Jumlah diDownload
- 623
- Tahun Pengundangan
- 2019
- Nomor Pengundangan
- 256
- Nomor Tambahan
- 6445
- Tanggal Pengundangan
- 26 Desember 2019