Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 7-pojk-04-2018 Tahun 2018 Peraturan Badan/Lembaga otoritas jasa keuangan 2018 berlaku

Penyampaian Laporan Melalui Sistem Pelaporan Elektronik Emiten atau Perusahaan Publik

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 7-pojk-04-2018 Tahun 2018

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Emiten dan perusahaan publik wajib menyampaikan laporan, keterbukaan informasi, atau dokumen wajib melalui Sistem Pelaporan Elektronik (SPE) yang disediakan oleh Otoritas Jasa Keuangan. Laporan tersebut mencakup berbagai jenis seperti laporan keuangan berkala, laporan tahunan, penggunaan dana penawaran umum, serta informasi material dan transaksi afiliasi. Penyampaian dilakukan secara elektronik untuk meningkatkan efektivitas, efisiensi, dan keterbukaan informasi di sektor pasar modal.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
OTORITAS JASA KEUANGAN
Nomor
7/POJK.04/2018
Tahun
2018
Tentang
Penyampaian Laporan Melalui Sistem Pelaporan Elektronik Emiten atau Perusahaan Publik
Tempat Penetapan
Jakarta
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
5622
Jumlah diDownload
471
Tahun Pengundangan
2018
Nomor Pengundangan
69
Nomor Tambahan
6202
Tanggal Pengundangan
25 April 2018

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah