Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 7-pojk-04-2018 Tahun 2018 Peraturan Badan/Lembaga otoritas jasa keuangan 2018 berlaku
Penyampaian Laporan Melalui Sistem Pelaporan Elektronik Emiten atau Perusahaan Publik
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 7-pojk-04-2018 Tahun 2018
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Emiten dan perusahaan publik wajib menyampaikan laporan, keterbukaan informasi, atau dokumen wajib melalui Sistem Pelaporan Elektronik (SPE) yang disediakan oleh Otoritas Jasa Keuangan. Laporan tersebut mencakup berbagai jenis seperti laporan keuangan berkala, laporan tahunan, penggunaan dana penawaran umum, serta informasi material dan transaksi afiliasi. Penyampaian dilakukan secara elektronik untuk meningkatkan efektivitas, efisiensi, dan keterbukaan informasi di sektor pasar modal.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- OTORITAS JASA KEUANGAN
- Nomor
- 7/POJK.04/2018
- Tahun
- 2018
- Tentang
- Penyampaian Laporan Melalui Sistem Pelaporan Elektronik Emiten atau Perusahaan Publik
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 5622
- Jumlah diDownload
- 471
- Tahun Pengundangan
- 2018
- Nomor Pengundangan
- 69
- Nomor Tambahan
- 6202
- Tanggal Pengundangan
- 25 April 2018