Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 21-pojk-04-2018 Tahun 2018 Peraturan Badan/Lembaga otoritas jasa keuangan 2018 dicabut

Waktu Penyelesaian Transaksi Bursa

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 21-pojk-04-2018 Tahun 2018

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan bahwa penyelesaian transaksi bursa di pasar reguler harus dilaksanakan pada hari bursa ke-2 setelah hari pelaksanaan transaksi (T+2). Ketentuan ini juga berlaku untuk penyesuaian batas waktu penyelesaian dalam pedoman akuntansi Perusahaan Efek.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
OTORITAS JASA KEUANGAN
Nomor
21/POJK.04/2018
Tahun
2018
Tentang
Waktu Penyelesaian Transaksi Bursa
Tempat Penetapan
Jakarta
Status
Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 26/POJK.04/2014 Tahun 2014 Tentang Penjaminan Penyelesaian Transaksi Bursa
Jumlah dilihat
4861
Jumlah diDownload
276
Tahun Pengundangan
2018
Nomor Pengundangan
222
Nomor Tambahan
6262
Tanggal Pengundangan
21 November 2018

Relasi peraturan

Dicabut oleh

  • Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 26/POJK.04/2014 Tahun 2014

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah