Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 21-pojk-04-2018 Tahun 2018 Peraturan Badan/Lembaga otoritas jasa keuangan 2018 dicabut
Waktu Penyelesaian Transaksi Bursa
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 21-pojk-04-2018 Tahun 2018
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan bahwa penyelesaian transaksi bursa di pasar reguler harus dilaksanakan pada hari bursa ke-2 setelah hari pelaksanaan transaksi (T+2). Ketentuan ini juga berlaku untuk penyesuaian batas waktu penyelesaian dalam pedoman akuntansi Perusahaan Efek.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- OTORITAS JASA KEUANGAN
- Nomor
- 21/POJK.04/2018
- Tahun
- 2018
- Tentang
- Waktu Penyelesaian Transaksi Bursa
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Status
- Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 26/POJK.04/2014 Tahun 2014 Tentang Penjaminan Penyelesaian Transaksi Bursa
- Jumlah dilihat
- 4861
- Jumlah diDownload
- 276
- Tahun Pengundangan
- 2018
- Nomor Pengundangan
- 222
- Nomor Tambahan
- 6262
- Tanggal Pengundangan
- 21 November 2018
Relasi peraturan
Dicabut oleh
- Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 26/POJK.04/2014 Tahun 2014