Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 2-pojk-03-2018 Tahun 2018 Peraturan Badan/Lembaga otoritas jasa keuangan 2018 dicabut
Penetapan Bank Sistemik dan Capital Surcharge
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 2-pojk-03-2018 Tahun 2018
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan Bank Sistemik sebagai lembaga yang karena ukuran, kompleksitas, dan keterkaitannya dapat memicu kegagalan sektor keuangan, serta mewajibkan penerapan Capital Surcharge atau tambahan modal untuk meningkatkan kemampuan menyerap kerugian guna menjaga stabilitas sistem. Penetapan status Bank Sistemik dan besaran Capital Surcharge dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan setiap semester setelah berkoordinasi dengan Bank Indonesia.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- OTORITAS JASA KEUANGAN
- Nomor
- 2/POJK.03/2018
- Tahun
- 2018
- Tentang
- Penetapan Bank Sistemik dan Capital Surcharge
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Status
- Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 46/POJK.03/2015 Tahun 2015 Tentang Penerapan Systemically Important Bank dan Capital Surcharge Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5 Tahun 2024 Tentang Penetapan Status Pengawasan dan Penanganan Permasalahan Bank Umum
- Jumlah dilihat
- 6469
- Jumlah diDownload
- 356
- Tahun Pengundangan
- 2018
- Nomor Pengundangan
- 35
- Nomor Tambahan
- 6190
- Tanggal Pengundangan
- 26 Maret 2018
Relasi peraturan
Dicabut oleh
- Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 46/POJK.03/2015 Tahun 2015
- Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5 Tahun 2024