Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 2-pojk-03-2018 Tahun 2018 Peraturan Badan/Lembaga otoritas jasa keuangan 2018 dicabut

Penetapan Bank Sistemik dan Capital Surcharge

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 2-pojk-03-2018 Tahun 2018

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan Bank Sistemik sebagai lembaga yang karena ukuran, kompleksitas, dan keterkaitannya dapat memicu kegagalan sektor keuangan, serta mewajibkan penerapan Capital Surcharge atau tambahan modal untuk meningkatkan kemampuan menyerap kerugian guna menjaga stabilitas sistem. Penetapan status Bank Sistemik dan besaran Capital Surcharge dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan setiap semester setelah berkoordinasi dengan Bank Indonesia.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
OTORITAS JASA KEUANGAN
Nomor
2/POJK.03/2018
Tahun
2018
Tentang
Penetapan Bank Sistemik dan Capital Surcharge
Tempat Penetapan
Jakarta
Status
Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 46/POJK.03/2015 Tahun 2015 Tentang Penerapan Systemically Important Bank dan Capital Surcharge Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5 Tahun 2024 Tentang Penetapan Status Pengawasan dan Penanganan Permasalahan Bank Umum
Jumlah dilihat
6469
Jumlah diDownload
356
Tahun Pengundangan
2018
Nomor Pengundangan
35
Nomor Tambahan
6190
Tanggal Pengundangan
26 Maret 2018

Relasi peraturan

Dicabut oleh

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah