Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 39-pojk-03-2019 Tahun 2019 Peraturan Badan/Lembaga otoritas jasa keuangan 2019 dicabut

Penerapan Strategi Anti Fraud bagi Bank Umum

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 39-pojk-03-2019 Tahun 2019

dilihat 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mewajibkan bank umum menerapkan strategi anti-fraud untuk meminimalisasi risiko operasional akibat tindakan penipuan, kecurangan, atau manipulasi yang merugikan bank atau pihak terkait. Strategi ini mencakup penguatan sistem pengendalian intern untuk mencegah berbagai jenis perbuatan curang, mulai dari penggelapan aset hingga pembocoran informasi.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
OTORITAS JASA KEUANGAN
Nomor
39/POJK.03/2019
Tahun
2019
Tentang
PENERAPAN STRATEGI ANTI FRAUD BAGI BANK UMUM
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
19 Desember 2019
Status
Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12 Tahun 2024 Tentang Penerapan Strategi Anti Fraud Bagi Lembaga Jasa Keuangan
Jumlah dilihat
12770
Jumlah diDownload
665
Tahun Pengundangan
2019
Nomor Pengundangan
246
Nomor Tambahan
6439
Tanggal Pengundangan
19 Desember 2019

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah