Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 29-pojk-03-2019 Tahun 2019 Peraturan Badan/Lembaga otoritas jasa keuangan 2019 dicabut
Kualitas Aset Produktif dan Pembentukan Penyisihan Penghapusan Aset Produktif Bank Pembiayaan Rakyat Syariah
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 29-pojk-03-2019 Tahun 2019
dilihat 1× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan standar kualitas aset produktif dan aturan pembentukan penyisihan serta penghapusan aset bagi Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) untuk menjaga kesehatan dan daya saing industri. Ketentuan ini mengatur definisi operasional seperti jenis-jenis pembiayaan syariah (mudharabah, musyarakah, murabahah, istishna) serta prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan dana. Tujuannya adalah menciptakan ekosistem BPRS yang produktif, sehat, dan mampu mengelola risiko aset secara efektif sesuai prinsip syariah.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- OTORITAS JASA KEUANGAN
- Nomor
- 29/POJK.03/2019
- Tahun
- 2019
- Tentang
- KUALITAS ASET PRODUKTIF DAN PEMBENTUKAN PENYISIHAN PENGHAPUSAN ASET PRODUKTIF BANK PEMBIAYAAN RAKYAT SYARIAH
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 27 November 2019
- Pejabat yang Menetapkan
- Wimboh Santoso
- Status
- Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 24 Tahun 2024 Tentang Kualitas Aset Bank Perekonomian Rakyat Syariah
- Jumlah dilihat
- 408
- Jumlah diDownload
- 168
- Tahun Pengundangan
- 2019
- Nomor Pengundangan
- 228
- Tanggal Pengundangan
- 29 November 2019
- Pejabat Pengundangan
- YASONNA H. LAOLY
Relasi peraturan
Dicabut oleh