Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 42-pojk-03-2019 Tahun 2019 Peraturan Badan/Lembaga otoritas jasa keuangan 2019 dicabut
Lembaga Pengelola Informasi Perkreditan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 42-pojk-03-2019 Tahun 2019
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur pembentukan dan fungsi Lembaga Pengelola Informasi Perkreditan (LP) sebagai pihak independen selain OJK untuk mengelola dan menyediakan data perkreditan dari sumber non-lembaga keuangan guna meminimalisasi asimetri informasi dan mendukung manajemen risiko kredit. Tujuannya adalah mendorong penerapan penetapan harga berbasis risiko, meningkatkan akses pembiayaan inklusif, serta menyediakan ragam produk informasi perkreditan yang memiliki nilai tambah bagi sektor perbankan dan lembaga keuangan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- OTORITAS JASA KEUANGAN
- Nomor
- 42/POJK.03/2019
- Tahun
- 2019
- Tentang
- LEMBAGA PENGELOLA INFORMASI PERKREDITAN
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 26 Desember 2019
- Status
- Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5/POJK.03/2022 Tahun 2022 Tentang Lembaga Pengelola Informasi Perkreditan
- Jumlah dilihat
- 9549
- Jumlah diDownload
- 309
- Tahun Pengundangan
- 2019
- Nomor Pengundangan
- 261
- Nomor Tambahan
- 6449
- Tanggal Pengundangan
- 31 Desember 2019