Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 42-pojk-03-2019 Tahun 2019 Peraturan Badan/Lembaga otoritas jasa keuangan 2019 dicabut

Lembaga Pengelola Informasi Perkreditan

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 42-pojk-03-2019 Tahun 2019

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengatur pembentukan dan fungsi Lembaga Pengelola Informasi Perkreditan (LP) sebagai pihak independen selain OJK untuk mengelola dan menyediakan data perkreditan dari sumber non-lembaga keuangan guna meminimalisasi asimetri informasi dan mendukung manajemen risiko kredit. Tujuannya adalah mendorong penerapan penetapan harga berbasis risiko, meningkatkan akses pembiayaan inklusif, serta menyediakan ragam produk informasi perkreditan yang memiliki nilai tambah bagi sektor perbankan dan lembaga keuangan.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
OTORITAS JASA KEUANGAN
Nomor
42/POJK.03/2019
Tahun
2019
Tentang
LEMBAGA PENGELOLA INFORMASI PERKREDITAN
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
26 Desember 2019
Status
Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5/POJK.03/2022 Tahun 2022 Tentang Lembaga Pengelola Informasi Perkreditan
Jumlah dilihat
9549
Jumlah diDownload
309
Tahun Pengundangan
2019
Nomor Pengundangan
261
Nomor Tambahan
6449
Tanggal Pengundangan
31 Desember 2019

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah