Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 15-pojk-03-2018 Tahun 2018 Peraturan Badan/Lembaga otoritas jasa keuangan 2018 berlaku
Batas Maksimum Pemberian Kredit atau Batas Maksimum Penyaluran Dana Bank untuk Mendorong Pertumbuhan Sektor Pariwisata dan Peningkatan Devisa
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15-pojk-03-2018 Tahun 2018
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan batas maksimum pemberian kredit dan penyaluran dana bagi bank umum serta bank syariah untuk mendorong pertumbuhan sektor pariwisata dan peningkatan devisa. Istilah tersebut didefinisikan sebagai persentase maksimum penyediaan dana yang diperkenankan terhadap modal bank, mencakup berbagai bentuk penanaman dana seperti kredit, pembiayaan, surat berharga, hingga derivatif.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- OTORITAS JASA KEUANGAN
- Nomor
- 15/POJK.03/2018
- Tahun
- 2018
- Tentang
- Batas Maksimum Pemberian Kredit atau Batas Maksimum Penyaluran Dana Bank untuk Mendorong Pertumbuhan Sektor Pariwisata dan Peningkatan Devisa
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 2361
- Jumlah diDownload
- 370
- Tahun Pengundangan
- 2018
- Nomor Pengundangan
- 137
- Nomor Tambahan
- 6240
- Tanggal Pengundangan
- 16 Agustus 2018