Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 15-pojk-03-2018 Tahun 2018 Peraturan Badan/Lembaga otoritas jasa keuangan 2018 berlaku

Batas Maksimum Pemberian Kredit atau Batas Maksimum Penyaluran Dana Bank untuk Mendorong Pertumbuhan Sektor Pariwisata dan Peningkatan Devisa

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15-pojk-03-2018 Tahun 2018

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan batas maksimum pemberian kredit dan penyaluran dana bagi bank umum serta bank syariah untuk mendorong pertumbuhan sektor pariwisata dan peningkatan devisa. Istilah tersebut didefinisikan sebagai persentase maksimum penyediaan dana yang diperkenankan terhadap modal bank, mencakup berbagai bentuk penanaman dana seperti kredit, pembiayaan, surat berharga, hingga derivatif.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
OTORITAS JASA KEUANGAN
Nomor
15/POJK.03/2018
Tahun
2018
Tentang
Batas Maksimum Pemberian Kredit atau Batas Maksimum Penyaluran Dana Bank untuk Mendorong Pertumbuhan Sektor Pariwisata dan Peningkatan Devisa
Tempat Penetapan
Jakarta
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
2361
Jumlah diDownload
370
Tahun Pengundangan
2018
Nomor Pengundangan
137
Nomor Tambahan
6240
Tanggal Pengundangan
16 Agustus 2018

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah