Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 37-pojk-03-2019 Tahun 2019 Peraturan Badan/Lembaga otoritas jasa keuangan 2019 dicabut

Transparansi dan Publikasi Laporan Bank

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 37-pojk-03-2019 Tahun 2019

dilihat 1× · diunduh 3×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mewajibkan bank untuk menyusun, mengumumkan, dan menyampaikan laporan kondisi keuangan, kinerja, serta eksposur risiko dan permodalan secara transparan kepada masyarakat dan OJK. Cakupan informasi tersebut diperluas mencakup entitas induk, entitas anak, perusahaan terelasi, dan kelompok usaha untuk memastikan ketersediaan data yang komprehensif.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
OTORITAS JASA KEUANGAN
Nomor
37/POJK.03/2019
Tahun
2019
Tentang
TRANSPARANSI DAN PUBLIKASI LAPORAN BANK
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
19 Desember 2019
Status
Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18 Tahun 2025 Tentang Transparansi dan Publikasi Laporan Bank
Jumlah dilihat
5061
Jumlah diDownload
605
Tahun Pengundangan
2019
Nomor Pengundangan
248
Nomor Tambahan
6441
Tanggal Pengundangan
20 Desember 2019

Relasi peraturan

Mengubah

  • Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6/POJK.03/2015 Tahun 2015

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah