Peraturan OTORITAS JASA KEUANGAN
Halaman 13 dari 15 · 443 dokumen
Persyaratan dan Tata Cara Pemeriksaan Bank
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 41-pojk-03-2017 Tahun 2017
Peraturan ini menetapkan syarat dan tata cara pemeriksaan oleh OJK terhadap bank (termasuk Bank Syariah dan unit usahanya) untuk memastikan perlindungan kepentingan masyarakat serta pemeliharaan sistem perbankan yang sehat. Fokus pemeriksaan mencakup kebijakan dan kegiatan usaha strategis yang mengandung risiko guna mendapatkan gambaran yang lengkap dan akurat. Ketentuan ini berlaku sejak beralihnya fungsi pengawasan perbankan dari Bank Indonesia ke Otoritas Jasa Keuangan.
Batas Maksimum Pemberian Kredit Bank Perkreditan Rakyat
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 49-pojk-03-2017 Tahun 2017
Peraturan ini menetapkan batas maksimum pemberian kredit bagi Bank Perkreditan Rakyat (BPR) sebagai persentase realisasi penyediaan dana terhadap modal BPR guna menjaga kesehatan usaha dan mencegah risiko terpusat pada peminjam tertentu. Ketentuan ini berlaku untuk BPR yang beroperasi secara konvensional tanpa memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran, dengan tujuan mendukung pembiayaan sektor produktif seperti usaha mikro, kecil, dan menengah.
Kewajiban Pemenuhan Rasio Pendanaan Stabil Bersih (Net Stable Funding Ratio) Bagi Bank Umum
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 50-pojk-03-2017 Tahun 2017
Bank Umum wajib memelihara pendanaan stabil yang memadai dengan memenuhi Rasio Pendanaan Stabil Bersih (NSFR) minimal 100%, dihitung dalam denominasi rupiah berdasarkan perbandingan antara pendanaan stabil yang tersedia dan yang diperlukan.
Penerapan Keuangan Berkelanjutan Bagi Lembaga Jasa Keuangan, Emiten, dan Perusahaan Publik
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 51-pojk-03-2017 Tahun 2017
Peraturan OJK No. 51/POJK.03/2017 menetapkan kerangka kerja bagi Lembaga Jasa Keuangan, Emiten, dan Perusahaan Publik untuk mengintegrasikan aspek ekonomi, sosial, dan lingkungan dalam operasionalnya guna mendukung pembangunan berkelanjutan. Ketentuan ini mewajibkan entitas tersebut untuk menerapkan prinsip-prinsip keuangan berkelanjutan sebagai upaya menjaga stabilitas ekonomi nasional dan meningkatkan inklusi keuangan.
Dana Investasi Infrastruktur Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 52-pojk-04-2017 Tahun 2017
Peraturan ini menetapkan aturan tentang Dana Investasi Infrastruktur (DINFRA) sebagai wadah untuk menghimpun dana masyarakat guna diinvestasikan pada aset infrastruktur oleh manajer investasi. Tujuannya adalah menyediakan alternatif pendanaan bagi dunia usaha dan memberikan pilihan investasi baru bagi masyarakat melalui pasar modal.
Laporan Berkala Perusahaan Perasuransian
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 55-pojk-05-2017 Tahun 2017
Peraturan OJK No. 55/POJK.05/2017 mengatur kewajiban Perusahaan Perasuransian (termasuk asuransi, reasuransi, pialang, dan penilai kerugian) untuk menyusun Laporan Berkala secara berkala untuk kepentingan Otoritas Jasa Keuangan. Laporan ini mencakup jenis frekuensi tertentu seperti bulanan, triwulanan, dan semesteran guna memantau kondisi keuangan dan operasional perusahaan.
Bentuk dan Isi Prospektus Dalam Rangka Penawaran Umum dan Penambahan Modal dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu oleh Emiten Dengan Aset Skala Kecil atau Emiten Dengan Aset Skala Menengah
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 54-pojk-04-2017 Tahun 2017
Peraturan ini menetapkan standar bentuk dan isi prospektus khusus untuk penawaran umum atau penambahan modal oleh emiten dengan aset skala kecil (maksimal Rp50 miliar) atau skala menengah (Rp50 miliar hingga Rp250 miliar). Tujuannya adalah meningkatkan kualitas keterbukaan informasi bagi perusahaan menengah atau kecil yang melakukan penawaran efek kepada masyarakat.
Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum dan Penambahan Modal dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu oleh Emiten dengan Aset Skala Kecil atau Emiten Dengan Aset Skala Menengah
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 53-pojk-04-2017 Tahun 2017
Peraturan ini menyempurnakan ketentuan bentuk dan isi pernyataan pendaftaran untuk emiten skala kecil (aset ≤ Rp50 miliar) dan emiten skala menengah (Rp50 miliar < aset ≤ Rp250 miliar) guna mempermudah akses pendanaan melalui pasar modal. Dokumen ini mengatur syarat bahwa emiten tersebut tidak boleh dikendalikan oleh pihak dengan aset di atas Rp250 miliar atau pengendali dari emiten lain yang bukan termasuk kategori kecil atau menengah. Tujuannya adalah memberikan kesempatan lebih luas bagi perusahaan menengah dan kecil untuk melakukan penawaran umum atau penambahan modal dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD).
Perubahan Kedua Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/POJK.05/2016 tentang Investasi Surat Berharga Negara Bagi Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 56-pojk-05-2017 Tahun 2017
Peraturan ini memperluas pilihan instrumen investasi bagi lembaga jasa keuangan non-bank dengan tetap mengutamakan aspek keamanan, kesesuaian liabilitas, dan imbal hasil untuk mendukung pembiayaan pembangunan nasional. Penyempurnaan ini dilakukan melalui perubahan kedua atas aturan sebelumnya guna menyesuaikan dinamika pasar dan kebutuhan investor domestik.
Penerapan Tata Kelola Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Penjamin Emisi Efek dan Perantara Pedagang Efek
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 57-pojk-04-2017 Tahun 2017
Peraturan ini menetapkan standar tata kelola bagi perusahaan efek yang berkegiatan sebagai penjamin emisi dan perantara pedagang efek dengan prinsip keterbukaan, akuntabilitas, pertanggungjawaban, independensi, dan kewajaran. Tujuannya adalah meningkatkan kinerja, kepatuhan hukum, serta transparansi praktik tata kelola dan etika untuk melindungi kepentingan nasabah seiring perkembangan pasar modal Indonesia.
Penyampaian Pernyataan Pendaftaran atau Pengajuan Aksi Korporasi Secara Elektronik
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 58-pojk-04-2017 Tahun 2017
Peraturan ini mewajibkan emiten dan pihak terkait menyampaikan dokumen resmi seperti pernyataan pendaftaran, pengajuan aksi korporasi (penggabungan, peleburan, tender sukarela), serta hak memesan efek terlebih dahulu (HMETD) secara elektronik kepada Otoritas Jasa Keuangan. Tujuannya adalah meningkatkan efisiensi, transparansi, dan kualitas layanan perizinan di bidang pasar modal dengan memanfaatkan teknologi informasi.
Notaris yang Melakukan Kegiatan di Pasar Modal
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 67-pojk-04-2017 Tahun 2017
Notaris yang berkegiatan di pasar modal wajib terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan memenuhi persyaratan kompetensi serta pendidikan profesi/berkelanjutan terkait hukum pasar modal dan jasa keuangan. Ketentuan ini bertujuan meningkatkan independensi, kompetensi, dan profesionalisme notaris dalam membuat akta autentik yang dipersyaratkan di bidang pasar modal.
Pendaftaran Lembaga Sertifikasi Profesi di Bidang Pasar Modal
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 79-pojk-04-2017 Tahun 2017
Peraturan ini menetapkan syarat bahwa calon profesional di bidang pasar modal wajib memiliki sertifikat keahlian yang diakui OJK, yang diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) berlisensi dari BNSP. Sertifikasi tersebut diperoleh melalui uji kompetensi yang mengacu pada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) dan menjadi prasyarat untuk memperoleh berbagai izin usaha di sektor pasar modal.
Penerapan Tata Kelola Dalam Pemberian Remunerasi Bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 59-pojk-03-2017 Tahun 2017
Peraturan ini menetapkan tata kelola pemberian remunerasi bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah dengan tujuan mendorong *prudent risk taking*, menjaga kelangsungan usaha, serta memastikan transparansi dan kesesuaian dengan prinsip syariah. Remunerasi dibagi menjadi komponen tetap (tidak terkait kinerja/risiko) dan variabel (terkait kinerja/risiko) yang harus diberikan kepada Direksi, Dewan Komisaris, Dewan Pengawas Syariah, dan Pegawai.
Penerbitan dan Persyaratan Efek Bersifat Utang Berwawasan Lingkungan (Green Bond)
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 60-pojk-04-2017 Tahun 2017
Peraturan ini mengatur penerbitan dan persyaratan Green Bond, yaitu efek utang yang dana hasil penjualannya wajib digunakan untuk membiayai atau membiayai ulang kegiatan usaha yang bertujuan melindungi, memperbaiki, atau meningkatkan kualitas lingkungan.
Konsultan Hukum yang Melakukan Kegiatan di Pasar Modal
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 66-pojk-04-2017 Tahun 2017
Peraturan ini mewajibkan konsultan hukum yang berkegiatan di pasar modal untuk terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan syarat wajib menjadi warga negara Indonesia, memiliki gelar sarjana hukum (S1), serta memiliki akhlak dan moral yang baik.
Transaksi Efek yang Tidak Dilarang Bagi Orang Dalam
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 78-pojk-04-2017 Tahun 2017
Transaksi efek yang dilakukan antar orang dalam Emiten atau Perusahaan Publik yang sama dengan informasi material yang identik dan dilaksanakan di luar bursa, serta transaksi efek yang tidak memenuhi kriteria dilarang dalam Pasal 95 dan 96 UU Pasar Modal, tidak dianggap sebagai transaksi yang dilarang.
Tanggung Jawab Direksi Atas Laporan Keuangan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 75-pojk-04-2017 Tahun 2017
Direksi emiten atau perusahaan publik wajib membuat dan menandatangani surat pernyataan tanggung jawab atas laporan keuangan yang dilekatkan pada laporan keuangan yang disampaikan ke Otoritas Jasa Keuangan. Surat pernyataan tersebut harus ditandatangani oleh direktur utama dan direktur bidang akuntansi atau keuangan (atau hanya direktur utama jika keduanya dijabat oleh satu orang).
Pemeliharaan Dokumen oleh Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 71-pojk-04-2017 Tahun 2017
Peraturan ini mewajibkan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian untuk mengadministrasikan, menyimpan, dan memelihara catatan serta data terkait status pemegang rekening, penyimpanan efek, dan penyelesaian transaksi bursa. Dokumen yang harus dipelihara mencakup daftar pemakai jasa beserta catatan kegiatannya (termasuk kesulitan keuangan dan pelanggaran), serta data administrasi lembaga itu sendiri sebagai perseroan.
Pemeliharaan Dokumen oleh Lembaga Kliring dan Penjaminan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 70-pojk-04-2017 Tahun 2017
Peraturan ini mewajibkan Lembaga Kliring dan Penjaminan untuk mengadministrasikan, menyimpan, dan memelihara catatan serta data terkait status kegiatan pemakai jasa, kliring transaksi, dan pengelolaan dana jaminan. Isi dokumen yang harus dipelihara mencakup daftar pemakai jasa beserta catatan keuangannya, serta detail jumlah dan jenis efek yang dikliring beserta hak dan kewajiban penyerahannya.
Penilai yang Melakukan Kegiatan di Pasar Modal
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 68-pojk-04-2017 Tahun 2017
Peraturan ini mengatur kewajiban independensi, objektivitas, dan profesionalisme bagi penilai yang berkegiatan di pasar modal, serta menetapkan standar dan kode etik yang wajib dipatuhi. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berwenang melakukan pengaturan, pembinaan, dan pengawasan terhadap penilai untuk menjaga kualitas dan integritas penilaian ekonomi objek pasar modal.
Bentuk dan Isi Prospektus dan Prospektus Ringkas Dalam Rangka Penawaran Umum Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 62-pojk-04-2017 Tahun 2017
Peraturan ini mengatur standar bentuk dan isi dokumen prospektus serta prospektus ringkas yang wajib disiapkan Pemerintah Daerah saat melakukan penawaran umum obligasi daerah atau sukuk daerah. Tujuannya adalah menyelaraskan persyaratan informasi tersebut dengan aturan pasar modal umum untuk mendukung pembangunan infrastruktur dan memberikan kepastian hukum bagi emiten. Dokumen ini menjadi landasan hukum bagi Otoritas Jasa Keuangan dalam mengawasi transparansi informasi sebelum efek diterbitkan.
Pokok Ketentuan Perjanjian Pinjaman Subordinasi Perusahaan Efek
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 72-pojk-04-2017 Tahun 2017
Peraturan ini mengatur syarat dan ketentuan perjanjian pinjaman subordinasi bagi Perusahaan Efek agar dapat digunakan sebagai pengurang liabilitas dalam perhitungan Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD). Perjanjian tersebut wajib dibuat secara tertulis, berbentuk tunai atau konversi utang, serta memiliki jatuh tempo pembayaran pokok, bunga, atau kompensasi yang ditentukan.
Subrekening Efek Pada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 74-pojk-04-2017 Tahun 2017
Peraturan ini mengatur kewajiban Partisipan untuk membuka Subrekening Efek atas nama setiap Nasabah di Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian guna menjamin kejelasan dan kepastian hukum dalam pengelolaan rekening efek. Ketentuan ini merupakan turunan dari UU OJK yang memindahkan wewenang pengaturan sektor pasar modal, termasuk subrekening efek, dari Bapepam-LK ke Otoritas Jasa Keuangan.
Dokumen Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 61-pojk-04-2017 Tahun 2017
Peraturan ini mengatur standar dokumen pernyataan pendaftaran yang wajib disetuju OJK sebagai syarat sah bagi Pemerintah Daerah untuk menawarkan obligasi daerah dan/atau sukuk daerah secara umum ke masyarakat. Tujuannya adalah menyelaraskan persyaratan penerbitan efek tersebut dengan aturan pasar modal nasional guna memberikan kepastian hukum dan mendukung pembangunan infrastruktur. Dokumen ini mendefinisikan istilah kunci seperti propektus awal dan propektus ringkas sebagai bagian integral dari proses pendaftaran penawaran umum.
Laporan dan Pengumuman Emiten Penerbit Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 63-pojk-04-2017 Tahun 2017
Peraturan ini mewajibkan emiten penerbit obligasi daerah atau sukuk daerah untuk menyampaikan laporan dan pengumuman secara berkala guna melindungi investor. Fokus utamanya adalah mengatur kewajiban keterbukaan informasi, termasuk definisi informasi material dan laporan realisasi penggunaan dana, yang harus disampaikan oleh pemerintah daerah sebagai penerbit.
Dana Investasi Real Estat Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 64-pojk-04-2017 Tahun 2017
Peraturan ini mengatur tata cara pembentukan dan pengelolaan Dana Investasi Real Estat yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif untuk menghimpun dana masyarakat guna diinvestasikan pada aset properti. Definisi dan ruang lingkup mencakup tanah, bangunan, serta efek perusahaan properti yang dikelola oleh Manajer Investasi dengan pengawasan Bank Kustodian.
Pemeliharaan Dokumen oleh Bursa Efek
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 69-pojk-04-2017 Tahun 2017
Peraturan ini mewajibkan Bursa Efek untuk mengadministrasikan, menyimpan, dan memelihara dokumen terkait emiten, anggota bursa, serta kegiatan perdagangan dan manajemen bursa. Dokumen yang harus dipelihara mencakup laporan keuangan dan kepemilikan emiten, serta data persyaratan pencatatan dan status anggota bursa.
Pedoman Penerbitan dan Pelaporan Efek Beragun Aset Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 65-pojk-04-2017 Tahun 2017
Peraturan ini mengatur pedoman penerbitan dan pelaporan Efek Beragun Aset yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (KIK-EBA) sebagai sarana sekuritisasi aset keuangan. Aturan ini menetapkan kerangka kerja bagi Manajer Investasi dan Bank Kustodian dalam mengelola portofolio investasi kolektif serta menitipkan aset tersebut secara bersama-sama.
Pedoman Mengenai Bentuk dan Isi Pernyataan Pendaftaran Perusahaan Publik
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77-pojk-04-2017 Tahun 2017
Peraturan ini menetapkan pedoman bentuk dan isi Pernyataan Pendaftaran yang wajib disampaikan oleh Emiten kepada OJK sebagai syarat Penawaran Umum atau menjadi perusahaan publik. Pernyataan tersebut harus memuat semua informasi material yang dapat mempengaruhi keputusan pemodal, termasuk pernyataan tanggung jawab penuh atas kebenaran data dan daftar lembaga penunjang pasar modal.