Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 6-pojk-03-2018 Tahun 2018 Peraturan Badan/Lembaga otoritas jasa keuangan 2018 berlaku
Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 7/POJK.03/2016 tentang Prinsip Kehati-Hatian dalam Melaksanakan Kegiatan Structured Product Bagi Bank Umum
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6-pojk-03-2018 Tahun 2018
dilihat 2×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menyempurnakan definisi "Structured Product" sebagai produk bank yang menggabungkan instrumen keuangan non-derivatif dengan derivatif (atau derivatif dengan derivatif) yang memiliki pola perubahan nilai tidak linear (asymmetric payoff) akibat fitur seperti opsi, leverage, atau hambatan. Perubahan ini bertujuan mendorong pendalaman pasar keuangan dan menciptakan sistem perbankan yang lebih kompetitif secara nasional maupun internasional.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- OTORITAS JASA KEUANGAN
- Nomor
- 6/POJK.03/2018
- Tahun
- 2018
- Tentang
- Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 7/POJK.03/2016 tentang Prinsip Kehati-Hatian dalam Melaksanakan Kegiatan Structured Product Bagi Bank Umum
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 3457
- Jumlah diDownload
- 456
- Tahun Pengundangan
- 2018
- Nomor Pengundangan
- 67
- Nomor Tambahan
- 6201
- Tanggal Pengundangan
- 22 April 2018