Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 6-pojk-03-2018 Tahun 2018 Peraturan Badan/Lembaga otoritas jasa keuangan 2018 berlaku

Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 7/POJK.03/2016 tentang Prinsip Kehati-Hatian dalam Melaksanakan Kegiatan Structured Product Bagi Bank Umum

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6-pojk-03-2018 Tahun 2018

dilihat 2×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menyempurnakan definisi "Structured Product" sebagai produk bank yang menggabungkan instrumen keuangan non-derivatif dengan derivatif (atau derivatif dengan derivatif) yang memiliki pola perubahan nilai tidak linear (asymmetric payoff) akibat fitur seperti opsi, leverage, atau hambatan. Perubahan ini bertujuan mendorong pendalaman pasar keuangan dan menciptakan sistem perbankan yang lebih kompetitif secara nasional maupun internasional.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
OTORITAS JASA KEUANGAN
Nomor
6/POJK.03/2018
Tahun
2018
Tentang
Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 7/POJK.03/2016 tentang Prinsip Kehati-Hatian dalam Melaksanakan Kegiatan Structured Product Bagi Bank Umum
Tempat Penetapan
Jakarta
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
3457
Jumlah diDownload
456
Tahun Pengundangan
2018
Nomor Pengundangan
67
Nomor Tambahan
6201
Tanggal Pengundangan
22 April 2018

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah