Peraturan KEMENTERIAN KEUANGAN
Halaman 53 dari 68 · 2.016 dokumen
Rincian Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Menurut Provinsi/Kabupaten/Kota yang Dialokasikan Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2017
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 19-pmk-07-2017 Tahun 2017
Peraturan ini menetapkan rincian kurang bayar Dana Bagi Hasil (DBH) yang dialokasikan kepada provinsi, kabupaten, dan kota dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2017. Dasar penentuannya adalah selisih antara DBH yang dihitung berdasarkan realisasi penerimaan negara dengan jumlah yang telah disalurkan atau berdasarkan proyeksi realisasi. Ketentuan ini dibuat untuk memenuhi kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi sesuai amanat undang-undang terkait APBN 2017.
Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 5/PMK.08/2012 Tentang Penerbitan Dan Penjualan Surat Berharga Syariah Negara Di Pasar Perdana Dalam Negeri Dengan Cara Lelang
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 20-pmk-08-2017 Tahun 2017
Peraturan ini mengubah definisi SBSN Jangka Pendek menjadi instrumen berjangka maksimal 12 bulan dan memperjelas bahwa peserta lelang hanya dapat berupa bank (konvensional/syariah) serta perusahaan efek yang ditunjuk Menteri Keuangan. Perubahan ini juga memperbarui daftar istilah dasar dalam Pasal 1 untuk mengakomodasi penyempurnaan ketentuan terkait kewenangan dan kewajiban peserta lelang.
Pencabutan Peraturan Menteri Keuangan/Keputusan Menteri Keuangan Yang Pengaturan Kewenangannya Beralih Dari Kementerian Keuangan Kepada Otoritas Jasa Keuangan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23-pmk-010-2017 Tahun 2017
Peraturan ini mencabut berbagai Keputusan dan Peraturan Menteri Keuangan terkait pengaturan Dana Pensiun, Perasuransian, dan Lembaga Pembiayaan yang kewenangannya telah beralih dari Kementerian Keuangan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berdasarkan UU No. 21 Tahun 2011. Tujuannya adalah memberikan kepastian hukum bahwa regulasi di sektor jasa keuangan tersebut kini sepenuhnya dipegang oleh OJK setelah sebelumnya diatur oleh Kemenkeu.
Pembiayaan Ultra Mikro
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22-pmk-05-2017 Tahun 2017
Permenkeu No. 22/PMK.05/2017 mengatur tata cara pelaksanaan pembiayaan usaha ultra mikro yang belum terjangkau perbankan, bersumber dari pemerintah pusat, daerah, atau pihak lain, dan dilaksanakan oleh Pusat Investasi Pemerintah (PIP). Definisi usaha ultra mikro dalam peraturan ini merujuk pada usaha produktif milik perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro menurut undang-undang terkait.
Tata Cara Pendanaan Pengadaan Tanah Bagi Proyek Strategis Nasional dan Pengelolaan Aset Hasil Pengadaan Tanah oleh Lembaga Manajemen Aset Negara
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 21-pmk-06-2017 Tahun 2017
Peraturan ini mengatur tata cara pendanaan pengadaan tanah untuk Proyek Strategis Nasional melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara serta mekanisme pengelolaan aset hasil pengadaan oleh Lembaga Manajemen Aset Negara. Fokus utamanya adalah memastikan pembayaran ganti kerugian yang layak dan adil kepada pihak yang berhak dalam rangka percepatan pembangunan strategis nasional.
Penetapan Tarif Bea Masuk dengan Skema User Specific Duty Free Scheme Dalam Rangka Persetujuan Antara Republik Indonesia dan Jepang Mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 31-pmk-010-2017 Tahun 2017
Peraturan ini menetapkan tarif bea masuk khusus (bea masuk nol) untuk badan usaha tertentu di Indonesia yang telah diverifikasi sebagai "User" dalam kerangka Persetujuan Kemitraan Ekonomi antara Indonesia dan Jepang. Fasilitas ini berlaku selama 12 bulan dan didasarkan pada verifikasi industri yang memastikan rencana impor barang sesuai dengan komitmen dalam perjanjian bilateral tersebut.
Penetapan Tarif Bea MAsuk Dalam Rangka ASEAN-India Free Trade Area
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 27-pmk-010-2017 Tahun 2017
Peraturan ini menetapkan tarif bea masuk atas barang impor dari negara anggota ASEAN dan Republik India dalam kerangka ASEAN-India Free Trade Area (AIFTA) dengan menyesuaikan klasifikasi barang berdasarkan Harmonized System 2017 dan ASEAN Harmonised Tariff Nomenclature 2017. Penyesuaian ini dilakukan untuk memenuhi komitmen Indonesia dalam perjanjian perdagangan barang sebagai bagian dari Kerangka Kerja Kerjasama Ekonomi Menyeluruh antara ASEAN dan India, serta menggantikan ketentuan sebelumnya yang telah dicabut.
Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN-China Free Trade Area
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26-pmk-010-2017 Tahun 2017
Peraturan ini menetapkan tarif bea masuk atas barang impor dari negara anggota ASEAN dan Tiongkok dalam kerangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) dengan menyesuaikan klasifikasi barang berdasarkan Harmonized System 2017 dan ASEAN Harmonised Tariff Nomenclature 2017. Penyesuaian ini dilakukan untuk memenuhi komitmen Indonesia dalam perjanjian perdagangan barang di bawah Kerangka Kerja Kerjasama Ekonomi Menyeluruh, dengan rincian tarif tercantum dalam lampiran peraturan.
Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Asean Trade In Goods Agreement
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 25-pmk-010-2017 Tahun 2017
Peraturan ini menetapkan tarif bea masuk khusus yang lebih rendah untuk barang impor dari negara anggota ASEAN guna mendukung perdagangan bebas dalam kerangka ASEAN Trade in Goods Agreement, dengan klasifikasi barang mengikuti standar Harmonized System 2017 dan ASEAN Harmonised Tariff Nomenclature 2017. Penyesuaian tarif ini menggantikan ketentuan sebelumnya untuk memastikan komitmen Indonesia terhadap kesepakatan perdagangan regional tetap berlaku sesuai dengan perubahan nomenklatur barang.
Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Asean-Korea Free Trade Area
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 24-pmk-010-2017 Tahun 2017
Peraturan ini menetapkan tarif bea masuk atas barang impor dari negara anggota ASEAN dan Republik Korea dalam kerangka ASEAN-Korea Free Trade Area (AKFTA) dengan menyesuaikan klasifikasi barang berdasarkan Harmonized System 2017 dan ASEAN Harmonised Tariff Nomenclature 2017. Penetapan tarif ini didasarkan pada komitmen Indonesia dalam perjanjian perdagangan barang dan skema penurunan tarif yang telah dijadwalkan, serta untuk melaksanakan ketentuan undang-undang kepabeanan.
Tata Cara Pertukaran Informasi Berdasarkan Perjanjian Internasional
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39-pmk-03-2017 Tahun 2017
Peraturan ini menetapkan tata cara pertukaran informasi perpajakan antara Indonesia dengan negara mitra berdasarkan perjanjian internasional bilateral atau multilateral seperti P3B dan konvensi bantuan administratif. Tujuannya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 59 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 terkait hak dan kewajiban perpajakan.
Tata Cara Pembayaran dan Pelaporan Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Pengalihan Real Estat Dalam Skema Kontrak Investasi Kolektif Tertentu
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37-pmk-03-2017 Tahun 2017
Peraturan ini mengatur tata cara pembayaran dan pelaporan pajak penghasilan final sebesar 0,5% dari nilai bruto pengalihan real estat dalam skema Kontrak Investasi Kolektif (KIK) tertentu. Pajak tersebut wajib dibayar sendiri oleh wajib pajak ke kas negara sebelum akta atau perjanjian pengalihan real estat ditandatangani.
Transaksi Lindung Nilai Dalam Pengelolaan Utang Pemerintah
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 36-pmk-08-2017 Tahun 2017
Peraturan ini mengatur definisi transaksi lindung nilai sebagai instrumen untuk memitigasi risiko fluktuasi harga pasar (suku bunga dan nilai tukar) guna melindungi nilai utang pemerintah. Penyempurnaan peraturan ini bertujuan memperjelas tata kelola dan batasan pihak yang berwenang melaksanakan transaksi tersebut demi pengelolaan risiko portofolio yang baik.
Jenis Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35-pmk-010-2017 Tahun 2017
Peraturan ini menetapkan jenis barang mewah selain kendaraan bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif progresif 20%, 40%, 50%, dan 75%. Daftar barang yang dikenakan masing-masing tarif tersebut tercantum secara rinci dalam Lampiran I hingga Lampiran III sebagai bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini.
Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 64/PMK.011/2014 tentang Jenis Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dan Tata Cara Pemberian Pembebasan Dari Pengenaan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 33-pmk-010-2017 Tahun 2017
Peraturan ini mengubah jenis kendaraan bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah serta tata cara pembebasannya, menyesuaikan dengan perubahan sistem klasifikasi barang impor. Perubahan tersebut berlaku efektif mulai 1 Maret 2017 untuk menegakkan ketentuan pajak pada barang mewah berupa kendaraan.
Penyesuaian Pos Tarif Terhadap Peraturan Menteri Keuangan Mengenai Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping dan Peraturan Menteri Keuangan Mengenai Bea Masuk Tindakan Pengamanan Sehubungan Dengan Pemberlakuan Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Harmonized System 2017 dan Asean Harmonised Tariff Nomenclature 2017
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32-pmk-010-2017 Tahun 2017
Peraturan ini menyesuaikan pos tarif dalam aturan bea masuk anti dumping dan tindakan pengamanan agar selaras dengan perubahan sistem klasifikasi barang ke Harmonized System 2017 dan ASEAN Harmonised Tariff Nomenclature 2017. Tujuannya adalah menyederhanakan regulasi serta memberikan kepastian hukum dan kemudahan pelaksanaan di lapangan.
Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Asean-Australia-New Zealand Free Trade Area
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28-pmk-010-2017 Tahun 2017
Peraturan ini menetapkan tarif bea masuk atas barang impor dari negara anggota ASEAN, Australia, dan Selandia Baru dalam rangka AANZFTA dengan menyesuaikan klasifikasi barang berdasarkan sistem Harmonized 2017 dan ASEAN Harmonised Tariff Nomenclature 2017. Penyesuaian ini dilakukan untuk memenuhi komitmen Indonesia dalam perjanjian perdagangan bebas tersebut, dengan rincian tarif tercantum dalam lampiran peraturan.
Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pelelang
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38-pmk-06-2017 Tahun 2017
Peraturan ini menetapkan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pelelang untuk meningkatkan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil di Kementerian Keuangan yang bertugas dalam bidang pelelangan. Ketentuan ini mengatur secara rinci mengenai syarat, prosedur, dan mekanisme pengelolaan karier, kompetensi, serta penilaian kinerja bagi pejabat fungsional tersebut. Dasar hukumnya bersumber pada Undang-Undang Lelang, UU ASN, serta berbagai Peraturan Pemerintah terkait manajemen dan jabatan fungsional PNS.
Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 220/PMK.05/2016 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Badan Layanan Umum
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 42-pmk-05-2017 Tahun 2017
Peraturan ini mengubah ketentuan penyampaian laporan keuangan BLU agar berpedoman pada aturan kementerian/lembaga dan menetapkan sistem baru mulai berlaku untuk penyusunan laporan tahun 2018, sekaligus mengakui laporan keuangan tahun 2016 yang disusun berdasarkan aturan lama tetap sah.
Tata Cara Pelaporan dan Penghitungan Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 Atas Penghasilan Pegawai Dari Pemberi Kerja dengan Kriteria Tertentu
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40-pmk-03-2017 Tahun 2017
Peraturan ini mengatur tata cara pelaporan dan penghitungan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 yang bersifat final atas penghasilan pegawai dari pemberi kerja di sektor industri alas kaki atau tekstil dengan jumlah karyawan minimal 2.000 orang, yang memiliki Penghasilan Kena Pajak maksimal Rp50 juta per tahun.
Tarif Layanan Badan Layanan Umum Pusat Investasi Pemerintah Pada Kementerian Keuangan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 41-pmk-05-2017 Tahun 2017
Peraturan ini menetapkan tarif layanan berupa tingkat suku bunga efektif per tahun untuk pembiayaan ultra mikro yang diberikan oleh Pusat Investasi Pemerintah kepada penyalur, mencakup dua pola yaitu konvensional dan syariah. Penyalur yang berhak menerima pembiayaan ini meliputi lembaga keuangan bukan bank, badan layanan umum pengelola dana, dan koperasi.
Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Persetujuan Antara Republik Indonesia dan Jepang Mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 30-pmk-010-2017 Tahun 2017
Peraturan ini menetapkan tarif bea masuk atas barang impor dari Jepang berdasarkan Persetujuan Kemitraan Ekonomi RI-Jepang, dengan menyesuaikan klasifikasi barang menggunakan sistem Harmonized System 2017 dan ASEAN Harmonised Tariff Nomenclature 2017. Ketentuan ini juga mencabut peraturan sebelumnya (Permenkeu No. 209/PMK.011/2012) yang telah tidak relevan.
Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Perjanjian Perdagangan Preferensial Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Islam Pakistan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 29-pmk-010-2017 Tahun 2017
Peraturan ini menetapkan penyesuaian tarif bea masuk atas barang impor dalam kerangka Perjanjian Perdagangan Preferensial antara Indonesia dan Pakistan, yang disesuaikan dengan perubahan sistem klasifikasi barang ke Harmonized System 2017 dan ASEAN Harmonised Tariff Nomenclature 2017. Penyesuaian ini dilakukan untuk memastikan komitmen Indonesia tetap sesuai dengan standar klasifikasi terbaru dalam perjanjian tersebut.
Rincian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Menurut Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2017
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43-pmk-07-2017 Tahun 2017
Peraturan ini menetapkan rincian alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Tahun Anggaran 2017 sebesar Rp2,99 triliun yang akan dibagikan kepada provinsi, kabupaten, dan kota. Pembagian dana ini dilakukan berdasarkan usulan Gubernur yang telah mendapat persetujuan Menteri Keuangan sesuai ketentuan undang-undang dan peraturan terkait.
Tata Cara Penyediaan, Penghitungan, Pembayaran, dan Pertanggungjawaban Subsidi Listrik
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44-pmk-02-2017 Tahun 2017
Peraturan ini mengatur tata cara penyediaan, penghitungan, pembayaran, dan pertanggungjawaban subsidi listrik sebagai belanja negara dalam APBN untuk membantu masyarakat menikmati tarif terjangkau dari PT PLN (Persero). Definisi kunci yang ditetapkan meliputi subsidi listrik itu sendiri, golongan tarif, biaya pokok penyediaan (BPP), serta istilah teknis seperti susut jaringan dan bauran energi yang menjadi dasar perhitungan.
Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2018
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49-pmk-02-2017 Tahun 2017
Peraturan ini menetapkan Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2018 berupa satuan biaya, tarif, dan indeks sebagai acuan penyusunan anggaran kementerian/lembaga. Standar tersebut berfungsi sebagai batas tertinggi (tercantum dalam Lampiran I) atau estimasi (tercantum dalam Lampiran II) untuk komponen keluaran. Penerapannya mengacu pada pedoman standar biaya, struktur biaya, dan indeksasi yang berlaku dari Kementerian Keuangan.
Pelaksanaan Likuidasi Entitas Akuntansi dan Entitas Pelaporan pada Kementerian Negara/Lembaga
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48-pmk-05-2017 Tahun 2017
Peraturan ini mengatur tata cara penyelesaian aset dan kewajiban pada entitas akuntansi atau pelaporan di kementerian/lembaga yang dibubarkan atau diakhiri. Tujuannya adalah menyederhanakan proses likuidasi dengan menetapkan mekanisme penyerahan tanggung jawab aset, kewajiban, dan sisa pagu anggaran kepada entitas yang ditunjuk.
Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50-pmk-07-2017 Tahun 2017
Peraturan ini menetapkan aturan baru mengenai penganggaran, pengalokasian, penyaluran, penatausahaan, pedoman penggunaan, serta pemantauan dan evaluasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas. Peraturan ini menggantikan ketentuan sebelumnya yang terdapat dalam Permenkeu Nomor 48/PMK.07/2016 beserta perubahannya, dengan dasar hukum utama UU Perimbangan Keuangan dan UU Dana Desa.
Pelaksanaan Likuidasi Entitas Akuntansi Pada Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 47-pmk-05-2017 Tahun 2017
Peraturan ini mengatur prosedur penyelesaian aset dan kewajiban entitas akuntansi pada Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (BA BUN) akibat pembubaran entitas tersebut, dengan tujuan menertibkan dan mengamankan aset pemerintah serta menghasilkan laporan keuangan yang sesuai standar. Ketentuan ini didasarkan pada wewenang Menteri Keuangan sebagai Bendahara Umum Negara untuk menetapkan kebijakan pelaksanaan anggaran negara.
Tata Cara Pemeriksaan Balai Lelang
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 46-pmk-06-2017 Tahun 2017
Permenkeu No. 46/PMK.06/2017 mengatur tata cara pemeriksaan objektif dan profesional terhadap Balai Lelang (badan hukum berbentuk PT) oleh pemeriksa dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN). Peraturan ini bertujuan meningkatkan efektivitas pengawasan atas kegiatan jasa lelang yang dilakukan oleh Balai Lelang.