Kembali
Memuat PDF…
Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 220/PMK.05/2016 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Badan Layanan Umum
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 42-pmk-05-2017 Tahun 2017
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengubah ketentuan penyampaian laporan keuangan BLU agar berpedoman pada aturan kementerian/lembaga dan menetapkan sistem baru mulai berlaku untuk penyusunan laporan tahun 2018, sekaligus mengakui laporan keuangan tahun 2016 yang disusun berdasarkan aturan lama tetap sah.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KEUANGAN
- Nomor
- 42/PMK.05/2017
- Tahun
- 2017
- Tentang
- Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 220/PMK.05/2016 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Badan Layanan Umum
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 10 Maret 2017
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 3644
- Jumlah diDownload
- 440
- Tahun Pengundangan
- 2017
- Nomor Pengundangan
- 400
- Tanggal Pengundangan
- 13 Maret 2017