Kembali
Memuat PDF…
Pencabutan Peraturan Menteri Keuangan/Keputusan Menteri Keuangan Yang Pengaturan Kewenangannya Beralih Dari Kementerian Keuangan Kepada Otoritas Jasa Keuangan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23-pmk-010-2017 Tahun 2017
dilihat 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mencabut berbagai Keputusan dan Peraturan Menteri Keuangan terkait pengaturan Dana Pensiun, Perasuransian, dan Lembaga Pembiayaan yang kewenangannya telah beralih dari Kementerian Keuangan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berdasarkan UU No. 21 Tahun 2011. Tujuannya adalah memberikan kepastian hukum bahwa regulasi di sektor jasa keuangan tersebut kini sepenuhnya dipegang oleh OJK setelah sebelumnya diatur oleh Kemenkeu.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KEUANGAN
- Nomor
- 23/PMK.010/2017
- Tahun
- 2017
- Tentang
- Pencabutan Peraturan Menteri Keuangan/Keputusan Menteri Keuangan Yang Pengaturan Kewenangannya Beralih Dari Kementerian Keuangan Kepada Otoritas Jasa Keuangan
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 24 Februari 2017
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 1486
- Jumlah diDownload
- 470
- Tahun Pengundangan
- 2017
- Nomor Pengundangan
- 332
- Tanggal Pengundangan
- 24 Februari 2017
Relasi peraturan
Mencabut
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 30/PMK.010/2010 Tahun 2010
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37/PMK.010/2010 Tahun 2010
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.010/2010 Tahun 2010
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 21/PMK.010/2011 Tahun 2011
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43/PMK.010/2012 Tahun 2012
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.010/2012 Tahun 2012
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 152/PMK.010/2012 Tahun 2012