Kembali
Memuat PDF…
Permenkeu Nomor 23-pmk-010-2017 Tahun 2017 Peraturan Menteri kementerian keuangan 2017 berlaku

Pencabutan Peraturan Menteri Keuangan/Keputusan Menteri Keuangan Yang Pengaturan Kewenangannya Beralih Dari Kementerian Keuangan Kepada Otoritas Jasa Keuangan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23-pmk-010-2017 Tahun 2017

dilihat 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mencabut berbagai Keputusan dan Peraturan Menteri Keuangan terkait pengaturan Dana Pensiun, Perasuransian, dan Lembaga Pembiayaan yang kewenangannya telah beralih dari Kementerian Keuangan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berdasarkan UU No. 21 Tahun 2011. Tujuannya adalah memberikan kepastian hukum bahwa regulasi di sektor jasa keuangan tersebut kini sepenuhnya dipegang oleh OJK setelah sebelumnya diatur oleh Kemenkeu.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor
23/PMK.010/2017
Tahun
2017
Tentang
Pencabutan Peraturan Menteri Keuangan/Keputusan Menteri Keuangan Yang Pengaturan Kewenangannya Beralih Dari Kementerian Keuangan Kepada Otoritas Jasa Keuangan
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
24 Februari 2017
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
1486
Jumlah diDownload
470
Tahun Pengundangan
2017
Nomor Pengundangan
332
Tanggal Pengundangan
24 Februari 2017

Relasi peraturan

Mencabut

  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 30/PMK.010/2010 Tahun 2010
  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37/PMK.010/2010 Tahun 2010
  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.010/2010 Tahun 2010
  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 21/PMK.010/2011 Tahun 2011
  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43/PMK.010/2012 Tahun 2012
  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.010/2012 Tahun 2012
  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 152/PMK.010/2012 Tahun 2012

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah