Kembali
Memuat PDF…
Permenkeu Nomor 29-pmk-010-2017 Tahun 2017 Peraturan Menteri kementerian keuangan 2017 berlaku

Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Perjanjian Perdagangan Preferensial Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Islam Pakistan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 29-pmk-010-2017 Tahun 2017

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan penyesuaian tarif bea masuk atas barang impor dalam kerangka Perjanjian Perdagangan Preferensial antara Indonesia dan Pakistan, yang disesuaikan dengan perubahan sistem klasifikasi barang ke Harmonized System 2017 dan ASEAN Harmonised Tariff Nomenclature 2017. Penyesuaian ini dilakukan untuk memastikan komitmen Indonesia tetap sesuai dengan standar klasifikasi terbaru dalam perjanjian tersebut.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor
29/PMK.010/2017
Tahun
2017
Tentang
Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Perjanjian Perdagangan Preferensial Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Islam Pakistan
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
27 Februari 2017
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
4704
Jumlah diDownload
415
Tahun Pengundangan
2017
Nomor Pengundangan
345
Tanggal Pengundangan
21 Maret 2017

Relasi peraturan

Mencabut

  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.011/2013 Tahun 2013

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah