Kembali
Memuat PDF…
Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Perjanjian Perdagangan Preferensial Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Islam Pakistan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 29-pmk-010-2017 Tahun 2017
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan penyesuaian tarif bea masuk atas barang impor dalam kerangka Perjanjian Perdagangan Preferensial antara Indonesia dan Pakistan, yang disesuaikan dengan perubahan sistem klasifikasi barang ke Harmonized System 2017 dan ASEAN Harmonised Tariff Nomenclature 2017. Penyesuaian ini dilakukan untuk memastikan komitmen Indonesia tetap sesuai dengan standar klasifikasi terbaru dalam perjanjian tersebut.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KEUANGAN
- Nomor
- 29/PMK.010/2017
- Tahun
- 2017
- Tentang
- Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Perjanjian Perdagangan Preferensial Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Islam Pakistan
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 27 Februari 2017
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 4704
- Jumlah diDownload
- 415
- Tahun Pengundangan
- 2017
- Nomor Pengundangan
- 345
- Tanggal Pengundangan
- 21 Maret 2017
Relasi peraturan
Mencabut
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.011/2013 Tahun 2013