Kembali
Memuat PDF…
Tata Cara Pelaporan dan Penghitungan Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 Atas Penghasilan Pegawai Dari Pemberi Kerja dengan Kriteria Tertentu
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40-pmk-03-2017 Tahun 2017
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur tata cara pelaporan dan penghitungan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 yang bersifat final atas penghasilan pegawai dari pemberi kerja di sektor industri alas kaki atau tekstil dengan jumlah karyawan minimal 2.000 orang, yang memiliki Penghasilan Kena Pajak maksimal Rp50 juta per tahun.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KEUANGAN
- Nomor
- 40/PMK.03/2017
- Tahun
- 2017
- Tentang
- Tata Cara Pelaporan dan Penghitungan Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 Atas Penghasilan Pegawai Dari Pemberi Kerja dengan Kriteria Tertentu
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 10 Maret 2017
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 2684
- Jumlah diDownload
- 573
- Tahun Pengundangan
- 2017
- Nomor Pengundangan
- 398
- Tanggal Pengundangan
- 13 Maret 2017