Kembali
Memuat PDF…
Permenkeu Nomor 40-pmk-03-2017 Tahun 2017 Peraturan Menteri kementerian keuangan 2017 berlaku

Tata Cara Pelaporan dan Penghitungan Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 Atas Penghasilan Pegawai Dari Pemberi Kerja dengan Kriteria Tertentu

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40-pmk-03-2017 Tahun 2017

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengatur tata cara pelaporan dan penghitungan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 yang bersifat final atas penghasilan pegawai dari pemberi kerja di sektor industri alas kaki atau tekstil dengan jumlah karyawan minimal 2.000 orang, yang memiliki Penghasilan Kena Pajak maksimal Rp50 juta per tahun.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor
40/PMK.03/2017
Tahun
2017
Tentang
Tata Cara Pelaporan dan Penghitungan Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 Atas Penghasilan Pegawai Dari Pemberi Kerja dengan Kriteria Tertentu
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
10 Maret 2017
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
2684
Jumlah diDownload
573
Tahun Pengundangan
2017
Nomor Pengundangan
398
Tanggal Pengundangan
13 Maret 2017

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah