Kembali
Memuat PDF…
Permenkeu Nomor 26-pmk-010-2017 Tahun 2017 Peraturan Menteri kementerian keuangan 2017 berlaku

Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN-China Free Trade Area

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26-pmk-010-2017 Tahun 2017

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan tarif bea masuk atas barang impor dari negara anggota ASEAN dan Tiongkok dalam kerangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) dengan menyesuaikan klasifikasi barang berdasarkan Harmonized System 2017 dan ASEAN Harmonised Tariff Nomenclature 2017. Penyesuaian ini dilakukan untuk memenuhi komitmen Indonesia dalam perjanjian perdagangan barang di bawah Kerangka Kerja Kerjasama Ekonomi Menyeluruh, dengan rincian tarif tercantum dalam lampiran peraturan.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor
26/PMK.010/2017
Tahun
2017
Tentang
Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN-China Free Trade Area
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
27 Februari 2017
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
5154
Jumlah diDownload
638
Tahun Pengundangan
2017
Nomor Pengundangan
342
Tanggal Pengundangan
27 Februari 2017

Relasi peraturan

Mencabut

  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 117/PMK.011/2012 Tahun 2012

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah