Kembali
Memuat PDF…
Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN-China Free Trade Area
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26-pmk-010-2017 Tahun 2017
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan tarif bea masuk atas barang impor dari negara anggota ASEAN dan Tiongkok dalam kerangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) dengan menyesuaikan klasifikasi barang berdasarkan Harmonized System 2017 dan ASEAN Harmonised Tariff Nomenclature 2017. Penyesuaian ini dilakukan untuk memenuhi komitmen Indonesia dalam perjanjian perdagangan barang di bawah Kerangka Kerja Kerjasama Ekonomi Menyeluruh, dengan rincian tarif tercantum dalam lampiran peraturan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KEUANGAN
- Nomor
- 26/PMK.010/2017
- Tahun
- 2017
- Tentang
- Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN-China Free Trade Area
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 27 Februari 2017
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 5154
- Jumlah diDownload
- 638
- Tahun Pengundangan
- 2017
- Nomor Pengundangan
- 342
- Tanggal Pengundangan
- 27 Februari 2017
Relasi peraturan
Mencabut
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 117/PMK.011/2012 Tahun 2012