Kembali
Memuat PDF…
Permenkeu Nomor 31-pmk-010-2017 Tahun 2017 Peraturan Menteri kementerian keuangan 2017 berlaku

Penetapan Tarif Bea Masuk dengan Skema User Specific Duty Free Scheme Dalam Rangka Persetujuan Antara Republik Indonesia dan Jepang Mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 31-pmk-010-2017 Tahun 2017

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan tarif bea masuk khusus (bea masuk nol) untuk badan usaha tertentu di Indonesia yang telah diverifikasi sebagai "User" dalam kerangka Persetujuan Kemitraan Ekonomi antara Indonesia dan Jepang. Fasilitas ini berlaku selama 12 bulan dan didasarkan pada verifikasi industri yang memastikan rencana impor barang sesuai dengan komitmen dalam perjanjian bilateral tersebut.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor
31/PMK.010/2017
Tahun
2017
Tentang
Penetapan Tarif Bea Masuk dengan Skema User Specific Duty Free Scheme Dalam Rangka Persetujuan Antara Republik Indonesia dan Jepang Mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
27 Februari 2017
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
5862
Jumlah diDownload
567
Tahun Pengundangan
2017
Nomor Pengundangan
347
Tanggal Pengundangan
27 Februari 2017

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah