Kembali
Memuat PDF…
Penetapan Tarif Bea Masuk dengan Skema User Specific Duty Free Scheme Dalam Rangka Persetujuan Antara Republik Indonesia dan Jepang Mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 31-pmk-010-2017 Tahun 2017
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan tarif bea masuk khusus (bea masuk nol) untuk badan usaha tertentu di Indonesia yang telah diverifikasi sebagai "User" dalam kerangka Persetujuan Kemitraan Ekonomi antara Indonesia dan Jepang. Fasilitas ini berlaku selama 12 bulan dan didasarkan pada verifikasi industri yang memastikan rencana impor barang sesuai dengan komitmen dalam perjanjian bilateral tersebut.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KEUANGAN
- Nomor
- 31/PMK.010/2017
- Tahun
- 2017
- Tentang
- Penetapan Tarif Bea Masuk dengan Skema User Specific Duty Free Scheme Dalam Rangka Persetujuan Antara Republik Indonesia dan Jepang Mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 27 Februari 2017
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 5862
- Jumlah diDownload
- 567
- Tahun Pengundangan
- 2017
- Nomor Pengundangan
- 347
- Tanggal Pengundangan
- 27 Februari 2017