Kembali
Memuat PDF…
Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Asean Trade In Goods Agreement
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 25-pmk-010-2017 Tahun 2017
dilihat 2× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan tarif bea masuk khusus yang lebih rendah untuk barang impor dari negara anggota ASEAN guna mendukung perdagangan bebas dalam kerangka ASEAN Trade in Goods Agreement, dengan klasifikasi barang mengikuti standar Harmonized System 2017 dan ASEAN Harmonised Tariff Nomenclature 2017. Penyesuaian tarif ini menggantikan ketentuan sebelumnya untuk memastikan komitmen Indonesia terhadap kesepakatan perdagangan regional tetap berlaku sesuai dengan perubahan nomenklatur barang.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KEUANGAN
- Nomor
- 25/PMK.010/2017
- Tahun
- 2017
- Tentang
- Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Asean Trade In Goods Agreement
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 27 Februari 2017
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 6116
- Jumlah diDownload
- 493
- Tahun Pengundangan
- 2017
- Nomor Pengundangan
- 341
- Tanggal Pengundangan
- 27 Februari 2017
Relasi peraturan
Mencabut
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 208/PMK.07/2012 Tahun 2012