Kembali
Memuat PDF…
Permenkeu Nomor 48-pmk-05-2017 Tahun 2017 Peraturan Menteri kementerian keuangan 2017 berlaku

Pelaksanaan Likuidasi Entitas Akuntansi dan Entitas Pelaporan pada Kementerian Negara/Lembaga

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48-pmk-05-2017 Tahun 2017

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengatur tata cara penyelesaian aset dan kewajiban pada entitas akuntansi atau pelaporan di kementerian/lembaga yang dibubarkan atau diakhiri. Tujuannya adalah menyederhanakan proses likuidasi dengan menetapkan mekanisme penyerahan tanggung jawab aset, kewajiban, dan sisa pagu anggaran kepada entitas yang ditunjuk.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor
48/PMK.05/2017
Tahun
2017
Tentang
Pelaksanaan Likuidasi Entitas Akuntansi dan Entitas Pelaporan pada Kementerian Negara/Lembaga
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
31 Maret 2017
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
6234
Jumlah diDownload
408
Tahun Pengundangan
2017
Nomor Pengundangan
532
Tanggal Pengundangan
04 April 2017

Relasi peraturan

Mencabut

  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 272/PMK.05/2014 Tahun 2014

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah