Kembali
Memuat PDF…
Pelaksanaan Likuidasi Entitas Akuntansi dan Entitas Pelaporan pada Kementerian Negara/Lembaga
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48-pmk-05-2017 Tahun 2017
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur tata cara penyelesaian aset dan kewajiban pada entitas akuntansi atau pelaporan di kementerian/lembaga yang dibubarkan atau diakhiri. Tujuannya adalah menyederhanakan proses likuidasi dengan menetapkan mekanisme penyerahan tanggung jawab aset, kewajiban, dan sisa pagu anggaran kepada entitas yang ditunjuk.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KEUANGAN
- Nomor
- 48/PMK.05/2017
- Tahun
- 2017
- Tentang
- Pelaksanaan Likuidasi Entitas Akuntansi dan Entitas Pelaporan pada Kementerian Negara/Lembaga
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 31 Maret 2017
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 6234
- Jumlah diDownload
- 408
- Tahun Pengundangan
- 2017
- Nomor Pengundangan
- 532
- Tanggal Pengundangan
- 04 April 2017
Relasi peraturan
Mencabut
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 272/PMK.05/2014 Tahun 2014