Kembali
Memuat PDF…
Permenkeu Nomor 20-pmk-08-2017 Tahun 2017 Peraturan Menteri kementerian keuangan 2017 berlaku

Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 5/PMK.08/2012 Tentang Penerbitan Dan Penjualan Surat Berharga Syariah Negara Di Pasar Perdana Dalam Negeri Dengan Cara Lelang

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 20-pmk-08-2017 Tahun 2017

dilihat 1× · diunduh 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengubah definisi SBSN Jangka Pendek menjadi instrumen berjangka maksimal 12 bulan dan memperjelas bahwa peserta lelang hanya dapat berupa bank (konvensional/syariah) serta perusahaan efek yang ditunjuk Menteri Keuangan. Perubahan ini juga memperbarui daftar istilah dasar dalam Pasal 1 untuk mengakomodasi penyempurnaan ketentuan terkait kewenangan dan kewajiban peserta lelang.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor
20/PMK.08/2017
Tahun
2017
Tentang
Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 5/PMK.08/2012 Tentang Penerbitan Dan Penjualan Surat Berharga Syariah Negara Di Pasar Perdana Dalam Negeri Dengan Cara Lelang
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
21 Februari 2017
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
1617
Jumlah diDownload
345
Tahun Pengundangan
2017
Nomor Pengundangan
317
Tanggal Pengundangan
22 Februari 2017

Relasi peraturan

Mengubah

  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 05/PMK.08/2012 Tahun 2012

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah