Kembali
Memuat PDF…
Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 5/PMK.08/2012 Tentang Penerbitan Dan Penjualan Surat Berharga Syariah Negara Di Pasar Perdana Dalam Negeri Dengan Cara Lelang
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 20-pmk-08-2017 Tahun 2017
dilihat 1× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengubah definisi SBSN Jangka Pendek menjadi instrumen berjangka maksimal 12 bulan dan memperjelas bahwa peserta lelang hanya dapat berupa bank (konvensional/syariah) serta perusahaan efek yang ditunjuk Menteri Keuangan. Perubahan ini juga memperbarui daftar istilah dasar dalam Pasal 1 untuk mengakomodasi penyempurnaan ketentuan terkait kewenangan dan kewajiban peserta lelang.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KEUANGAN
- Nomor
- 20/PMK.08/2017
- Tahun
- 2017
- Tentang
- Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 5/PMK.08/2012 Tentang Penerbitan Dan Penjualan Surat Berharga Syariah Negara Di Pasar Perdana Dalam Negeri Dengan Cara Lelang
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 21 Februari 2017
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 1617
- Jumlah diDownload
- 345
- Tahun Pengundangan
- 2017
- Nomor Pengundangan
- 317
- Tanggal Pengundangan
- 22 Februari 2017
Relasi peraturan
Mengubah
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 05/PMK.08/2012 Tahun 2012