Kembali
Memuat PDF…
Permenkeu Nomor 43-pmk-07-2017 Tahun 2017 Peraturan Menteri kementerian keuangan 2017 dicabut

Rincian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Menurut Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2017

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43-pmk-07-2017 Tahun 2017

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan rincian alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Tahun Anggaran 2017 sebesar Rp2,99 triliun yang akan dibagikan kepada provinsi, kabupaten, dan kota. Pembagian dana ini dilakukan berdasarkan usulan Gubernur yang telah mendapat persetujuan Menteri Keuangan sesuai ketentuan undang-undang dan peraturan terkait.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor
43/PMK.07/2017
Tahun
2017
Tentang
Rincian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Menurut Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2017
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
13 Maret 2017
Status
Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192/PMK.07/2017 Tahun 2017 Tentang Rincian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Menurut Daerah Provinsi/kabupaten/kota Tahun Anggaran 2017
Jumlah dilihat
6221
Jumlah diDownload
309
Tahun Pengundangan
2017
Nomor Pengundangan
405
Tanggal Pengundangan
14 Maret 2017

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah