Kembali
Memuat PDF…
Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Asean-Korea Free Trade Area
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 24-pmk-010-2017 Tahun 2017
dilihat 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan tarif bea masuk atas barang impor dari negara anggota ASEAN dan Republik Korea dalam kerangka ASEAN-Korea Free Trade Area (AKFTA) dengan menyesuaikan klasifikasi barang berdasarkan Harmonized System 2017 dan ASEAN Harmonised Tariff Nomenclature 2017. Penetapan tarif ini didasarkan pada komitmen Indonesia dalam perjanjian perdagangan barang dan skema penurunan tarif yang telah dijadwalkan, serta untuk melaksanakan ketentuan undang-undang kepabeanan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KEUANGAN
- Nomor
- 24/PMK.010/2017
- Tahun
- 2017
- Tentang
- Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Asean-Korea Free Trade Area
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 27 Februari 2017
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 8151
- Jumlah diDownload
- 486
- Tahun Pengundangan
- 2017
- Nomor Pengundangan
- 340
- Tanggal Pengundangan
- 27 Februari 2017
Relasi peraturan
Mencabut
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.011/2012 Tahun 2012