Kembali
Memuat PDF…
Jenis Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35-pmk-010-2017 Tahun 2017
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan jenis barang mewah selain kendaraan bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif progresif 20%, 40%, 50%, dan 75%. Daftar barang yang dikenakan masing-masing tarif tersebut tercantum secara rinci dalam Lampiran I hingga Lampiran III sebagai bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KEUANGAN
- Nomor
- 35/PMK.010/2017
- Tahun
- 2017
- Tentang
- Jenis Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 01 Maret 2017
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 2403
- Jumlah diDownload
- 458
- Tahun Pengundangan
- 2017
- Nomor Pengundangan
- 362
- Tanggal Pengundangan
- 01 Maret 2017
Relasi peraturan
Mencabut
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 106/PMK.010/2015 Tahun 2015
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206/PMK.010/2015 Tahun 2015
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.03/2021 Tahun 2021