Peraturan KEMENTERIAN KEUANGAN
Halaman 54 dari 68 · 2.016 dokumen
Tata Cara Pemeriksaan Pejabat Lelang Kelas II
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45-pmk-06-2017 Tahun 2017
Peraturan ini mengatur tata cara pemeriksaan langsung oleh Kepala Kantor Wilayah DJKN terhadap Pejabat Lelang Kelas II untuk meningkatkan efektivitas pembinaan dan pengawasan. Tujuannya adalah memastikan pelaksanaan lelang noneksekusi sukarela oleh pejabat lelang swasta tersebut dilakukan secara objektif, profesional, dan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 3/Pmk.05/2014 tentang Penempatan Uang Negara Pada Bank Umum
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 53-pmk-05-2017 Tahun 2017
Peraturan ini mengubah ketentuan penempatan uang negara pada bank umum dengan menetapkan metode Over The Counter dan mewajibkan remunerasi minimal 87% dari suku bunga BI untuk penempatan dalam Rupiah serta 70% dari home currency rate untuk penempatan dalam valuta asing.
Keberatan di Bidang Kepabeanan dan Cukai
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51-pmk-04-2017 Tahun 2017
Peraturan ini mengatur mekanisme keberatan di bidang kepabeanan dan cukai untuk menjamin kepastian hukum dan rasa keadilan bagi pengguna jasa, sekaligus mencabut peraturan sebelumnya terkait hal tersebut. Ketentuan ini didasarkan pada berbagai undang-undang kepabeanan dan cukai serta peraturan pemerintah yang relevan.
Penggunaan Nilai Buku Atas Pengalihan dan Perolehan Harta Dalam Rangka Penggabungan, Peleburan, Pemekaran, Atau Pengambilalihan Usaha
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 52-pmk-010-2017 Tahun 2017
Peraturan ini mengatur bahwa pengalihan harta dalam penggabungan, peleburan, pemekaran, atau pengambilalihan usaha umumnya menggunakan nilai pasar, kecuali jika mendapat persetujuan Direktur Jenderal Pajak untuk menggunakan nilai buku. Penggunaan nilai buku tersebut khusus diperbolehkan untuk penggabungan badan hukum dalam negeri atau asing yang dialihkan ke badan dalam negeri dengan syarat modal terbagi atas saham dan pembubaran entitas pengalih.
Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.01/2014 tentang Penilai Publik
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 56-pmk-01-2017 Tahun 2017
Permenkeu No. 56/PMK.01/2017 mewajibkan Penilai Publik untuk terdaftar dalam register yang dikelola Menteri sebagai syarat pelaksanaan penilaian, dengan persyaratan pendaftaran meliputi sertifikat pendidikan, keanggotaan asosiasi profesi, KTP, dan foto. Peraturan ini juga memperjelas cakupan jasa penilaian, termasuk properti sederhana seperti tanah kosong hingga 5.000 m² untuk satu unit rumah, apartemen, serta peralatan dan kendaraan tertentu.
Prinsip Mengenali Pengguna Jasa Bagi Akuntan dan Akuntan Publik
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 55-pmk-01-2017 Tahun 2017
Peraturan ini mewajibkan Akuntan dan Akuntan Publik menerapkan prinsip untuk mengetahui profil, karakteristik, serta pola transaksi pengguna jasa guna mencegah pencucian uang. Prinsip ini mencakup kewajiban mengidentifikasi pemilik manfaat (beneficial owner) dan memahami dasar hukum serta otorisasi di balik setiap transaksi yang dilakukan.
Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Manajemen Aset Negara
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 54-pmk-01-2017 Tahun 2017
Peraturan ini mengatur kembali organisasi dan tata kerja Lembaga Manajemen Aset Negara untuk mendukung optimalisasi aset dan pendanaan pengadaan tanah bagi Proyek Strategis Nasional. Lembaga ini dibentuk sebagai Badan Layanan Umum yang bertugas melaksanakan pendayagunaan dan kerjasama operasional aset negara.
Tata Cara Pemberian Jaminan Pemerintah Pusat untuk Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60-pmk-08-2017 Tahun 2017
Peraturan ini mengatur tata cara pemberian jaminan pemerintah pusat untuk mempercepat pelaksanaan Proyek Strategis Nasional yang melibatkan pemerintah, daerah, atau badan usaha. Jaminan tersebut diberikan berdasarkan analisis risiko (termasuk risiko politik) dan diatur dalam kerangka kerja sama tertulis antara penanggung jawab proyek dengan badan usaha yang melaksanakan.
Penundaan Pembayaran Cukai untuk Pengusaha Pabrik atau Importir Barang Kena Cukai yang Melaksanakan Pelunasan dengan Cara Pelekatan Pita Cukai
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 57-pmk-04-2017 Tahun 2017
Peraturan ini mengatur mekanisme penundaan pembayaran cukai bagi pengusaha pabrik atau importir barang kena cukai yang menggunakan metode pelunasan dengan cara pelekatan pita cukai. Ketentuan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum, meningkatkan pelayanan, dan menjaga tertib administrasi keuangan negara.
Tidak Dipungut Cukai
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 59-pmk-04-2017 Tahun 2017
Peraturan ini menggantikan aturan sebelumnya untuk memberikan kepastian hukum dan mengakomodir perkembangan industri barang kena cukai. Tujuannya adalah meningkatkan pelayanan serta tertib administrasi di bidang cukai berdasarkan ketentuan Undang-Undang Cukai.
Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 30/PMK.010/2017 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Persetujuan Antara Republik Indonesia dan Jepang Mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 63-pmk-010-2017 Tahun 2017
Peraturan ini mengubah tarif bea masuk untuk produk besi dan baja dengan pos tarif 7208.39.10 dan 7208.39.90 dalam rangka Persetujuan Ekonomi antara Indonesia dan Jepang. Perubahan tarif berlaku efektif setelah 7 hari dari tanggal diundangkan, dan hanya mengenaikan pada barang impor yang telah mendapat nomor pendaftaran pabean setelah peraturan tersebut berlaku.
Pengelolaan Dana Pembiayaan Infrastruktur Sektor Panas Bumi Pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Sarana Multi Infrastruktur
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62-pmk-08-2017 Tahun 2017
Peraturan ini mengatur pengelolaan Dana PISP, yaitu dana dari pengalihan investasi pemerintah berupa fasilitas dana geothermal yang dialihkan ke PT Sarana Multi Infrastruktur untuk membiayai infrastruktur sektor panas bumi. Ketentuan ini mencakup definisi kegiatan eksplorasi dan eksploitasi, serta peran PT Sarana Multi Infrastruktur sebagai penerima dana untuk mendukung pengembangan energi panas bumi di Indonesia.
Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 255/PMK.010/2016 tentang Bea Masuk Ditanggung Pemerintah Sektor Industri Tertentu Tahun Anggaran 2017
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 64-pmk-010-2017 Tahun 2017
Peraturan ini mengubah daftar barang dan bahan serta kuasa pengguna anggaran yang mendapat bea masuk ditanggung pemerintah untuk tahun 2017 guna menyesuaikan dengan sistem klasifikasi barang baru. Selain itu, dokumen ini juga menetapkan bahwa dokumen-dokumen yang diterbitkan berdasarkan kode HS 2012 tetap berlaku selama tiga bulan sejak peraturan ini diundangkan.
Penyusutan Barang Milik Negara Berupa Aset Tetap pada Entitas Pemerintah Pusat
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65-pmk-06-2017 Tahun 2017
Peraturan ini menetapkan aturan penyusutan sistematis atas nilai Aset Tetap (barang berwujud dengan masa manfaat >12 bulan) milik negara pada entitas pemerintah pusat. Ketentuan ini didasarkan pada standar akuntansi pemerintahan dan peraturan pengelolaan barang milik negara untuk memastikan pertanggungjawaban keuangan pemerintah.
Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66/PMK.02/2013 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Subsidi Benih
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 67-pmk-02-2017 Tahun 2017
Peraturan ini mengubah penunjukan Direktur Perbenihan Tanaman Pangan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) untuk kegiatan subsidi benih dan menghapus ketentuan terkait penempatan dana pada rekening cadangan. Selain itu, Pasal 9 dan Pasal 11 yang sebelumnya mengatur detail wewenang serta tanggung jawab KPA dihapuskan, sementara tanggung jawab formal dan material KPA ditegaskan kembali dalam Pasal 10.
Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 29/PMK.03/2015 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Bunga yang Terbit Berdasarkan Pasal 19 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66-pmk-03-2017 Tahun 2017
Peraturan ini menyempurnakan aturan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi berupa bunga yang terutang berdasarkan Pasal 19 ayat (1) UU KUP, dengan tujuan menyederhanakan proses administrasi bagi Wajib Pajak. Kewenangan untuk melakukan pengurangan atau penghapusan tersebut tetap berada pada tangan Direktur Jenderal Pajak sesuai ketentuan Pasal 36 ayat (1) huruf a UU KUP.
Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91/Pmk.03/2015 tentang Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi Atas Keterlambatan Penyampaian Surat Pemberitahuan, Pembetulan Surat Pemberitahuan, dan Keterlambatan Pembayaran atau Penyetoran Pajak
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68-pmk-03-2017 Tahun 2017
Peraturan ini mengubah tata cara pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan atas keterlambatan penyampaian SPT, pembetulan SPT, serta keterlambatan pembayaran atau penyetoran pajak. Perubahan ini bertujuan menyederhanakan proses administrasi bagi Wajib Pajak yang terkena sanksi karena kekhilafan, bukan kesengajaan.
Pembayaran Cukai Secara Berkala untuk Pengusaha Pabrik yang Melaksanakan Pelunasan dengan Cara Pembayaran
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 58-pmk-04-2017 Tahun 2017
Peraturan ini mengatur kemudahan pembayaran cukai secara berkala khusus untuk pengusaha pabrik yang melunasi kewajiban cukainya dengan cara pembayaran. Ketentuan ini menggantikan aturan sebelumnya untuk memberikan kepastian hukum dan meningkatkan kepatuhan administrasi keuangan negara. Dasar hukum utamanya bersumber pada Pasal 7A ayat (1) dan ayat (9) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007.
Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Analis Anggaran
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61-pmk-02-2017 Tahun 2017
Peraturan ini menetapkan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Analis Anggaran untuk meningkatkan kinerja organisasi dan profesionalisme dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Petunjuk ini disusun sebagai pelaksanaan dari Peraturan Menteri PANRB Nomor 21 Tahun 2016 dan didasarkan pada berbagai undang-undang terkait keuangan negara dan aparatur sipil negara.
Tarif Layanan Badan Layanan Umum Balai Besar Kalibrasi Fasilitas Penerbangan pada Kementerian Perhubungan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 69-pmk-05-2017 Tahun 2017
Peraturan ini menetapkan tarif layanan imbalan atas jasa yang diberikan oleh Balai Besar Kalibrasi Fasilitas Penerbangan pada Kementerian Perhubungan kepada pengguna jasa. Jenis layanan yang diatur mencakup kalibrasi menggunakan pesawat udara (di dalam dan luar negeri), penggunaan pesawat, pelatihan, serta sewa hanggar, peralatan, dan tenaga ahli. Detail angka tarif untuk setiap jenis layanan tersebut tercantum dalam Lampiran peraturan yang merupakan bagian tidak terpisahkan.
Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Penghasilan Ketiga Belas kepada Pimpinan dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil pada Lembaga Nonstruktural
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75-pmk-05-2017 Tahun 2017
Penghasilan ketiga belas diberikan kepada pimpinan dan pegawai non-PNS pada Lembaga Nonstruktural (LNS) yang pembiayaannya dibebankan ke APBN, dengan syarat pegawai telah bekerja penuh minimal satu tahun secara terus-menerus. Pemberian ini berlaku bagi pimpinan (Ketua, Wakil, Sekretaris, Anggota) dan pegawai yang diangkat oleh pejabat berwenang atau telah menandatangani perjanjian kerja sesuai ketentuan LNS masing-masing.
Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dalam Tahun Anggaran 2017 Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pejabat Negara
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76-pmk-05-2017 Tahun 2017
Peraturan ini mengatur teknis pelaksanaan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, dan Pejabat Negara dalam Tahun Anggaran 2017. Ketentuan ini menjadi dasar bagi pengguna anggaran untuk menerbitkan dokumen pembayaran seperti SPM dan SP2D guna mencairkan dana THR dari APBN.
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.05/2016 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 74-pmk-05-2017 Tahun 2017
Peraturan ini mengubah petunjuk teknis pelaksanaan Tunjangan Ketiga Belas bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun/Tunjangan untuk menyesuaikan kebutuhan pengelolaan keuangan negara. Perubahan ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2017.
Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dalam Tahun Anggaran 2017 kepada Pimpinan dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil pada Lembaga Nonstruktural
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 77-pmk-05-2017 Tahun 2017
Peraturan ini mengatur teknis pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pimpinan dan pegawai non-PNS pada Lembaga Nonstruktural yang pembiayaannya dibebankan ke APBN, dengan syarat pegawai telah bekerja minimal satu tahun secara terus-menerus. Ketentuan ini mencakup definisi lembaga, jenis pimpinan yang berhak, serta persyaratan kelayakan penerima tunjangan berdasarkan status kepegawaian dan sumber pembiayaan.
Petunjuk Teknis Mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70-pmk-03-2017 Tahun 2017
Peraturan ini menetapkan petunjuk teknis pelaksanaan pertukaran informasi keuangan secara otomatis dengan negara lain untuk mencegah penghindaran dan pengelakan pajak serta memastikan kepatuhan perpajakan. Mekanisme ini didasarkan pada berbagai perjanjian internasional, termasuk CRS, yang mewajibkan penyampaian informasi rekening keuangan secara periodik dan sistematis.
Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82/PMK.02/2016 Tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Bantuan Operasional Layanan Pos Universal
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72-pmk-02-2017 Tahun 2017
Permenkeu No. 72/PMK.02/2017 mengubah ketentuan Pasal 4 dan Pasal 9 Permenkeu sebelumnya terkait penunjukan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan mekanisme pemeriksaan pelaksanaan bantuan operasional layanan pos universal. Perubahan ini bertujuan untuk memperjelas kewenangan pejabat yang bertanggung jawab atas pengeluaran anggaran serta pengujian permintaan pembayaran dalam rangka memperlancar kegiatan bantuan tersebut.
Pelaporan Pengelolaan Akumulasi Iuran Pensiun Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Kepolisian Negara Republik Indonesia
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71-pmk-02-2017 Tahun 2017
Peraturan ini menetapkan kewajiban pelaporan pengelolaan akumulasi iuran pensiun untuk Prajurit TNI, Anggota Polri, dan Pegawai ASN di lingkungan Kemenhan dan Polri. Pelaporan ini dilakukan oleh Bendahara Umum Kementerian Pertahanan dan Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai bentuk pengendalian pelaksanaan anggaran negara. Ketentuan ini didasarkan pada wewenang Menteri Keuangan sebagai Bendahara Umum Negara dan mengacu pada peraturan sebelumnya tentang pengelolaan iuran pensiun.
Pengurangan Denda Administrasi Pajak Bumi dan Bangunan dan Pengurangan atau Pembatalan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, Surat Ketetapan Pajakpajakbumi dan Bangunan, Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, yang Tidak Benar
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81-pmk-03-2017 Tahun 2017
Peraturan ini mengatur mekanisme pengurangan denda administrasi PBB serta pembatalan atau pengurangan surat pemberitahuan, ketetapan, dan tagihan pajak PBB yang tidak benar. Ketentuan ini didasarkan pada wewenang Direktur Jenderal Pajak untuk memberikan keringanan sanksi akibat kekhilafan wajib pajak atau kesalahan administrasi sesuai undang-undang perpajakan.
Pemberian Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82-pmk-03-2017 Tahun 2017
Peraturan ini mengatur mekanisme pemberian pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebagai penyesuaian terhadap ketentuan sebelumnya, mengingat perpajakan sektor perdesaan dan perkotaan telah dialihkan menjadi pajak daerah. Ketentuan ini didasarkan pada UU Pajak Bumi dan Bangunan untuk memberikan kepastian hukum dalam proses pemungutan pajak oleh pemerintah daerah.
Tarif Layanan Badan Layanan Umum Balai Besar Kesehatan Paru Masyarakat Surakarta Pada Kementerian Kesehatan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 79-pmk-05-2017 Tahun 2017
Peraturan ini menetapkan tarif layanan sebagai imbalan atas jasa yang diberikan oleh Balai Besar Kesehatan Paru Masyarakat Surakarta kepada pasien masyarakat umum dan pihak penjamin. Ketentuan ini merupakan revisi dari tarif sebelumnya yang diatur dalam Permenkeu Nomor 197/PMK.05/2014.