Kembali
Memuat PDF…
Permenkeu Nomor 47-pmk-05-2017 Tahun 2017 Peraturan Menteri kementerian keuangan 2017 berlaku

Pelaksanaan Likuidasi Entitas Akuntansi Pada Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 47-pmk-05-2017 Tahun 2017

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengatur prosedur penyelesaian aset dan kewajiban entitas akuntansi pada Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (BA BUN) akibat pembubaran entitas tersebut, dengan tujuan menertibkan dan mengamankan aset pemerintah serta menghasilkan laporan keuangan yang sesuai standar. Ketentuan ini didasarkan pada wewenang Menteri Keuangan sebagai Bendahara Umum Negara untuk menetapkan kebijakan pelaksanaan anggaran negara.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor
47/PMK.05/2017
Tahun
2017
Tentang
Pelaksanaan Likuidasi Entitas Akuntansi Pada Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
31 Maret 2017
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
9876
Jumlah diDownload
377
Tahun Pengundangan
2017
Nomor Pengundangan
520
Tanggal Pengundangan
03 April 2017

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah