Kembali
Memuat PDF…
Pelaksanaan Likuidasi Entitas Akuntansi Pada Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 47-pmk-05-2017 Tahun 2017
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur prosedur penyelesaian aset dan kewajiban entitas akuntansi pada Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (BA BUN) akibat pembubaran entitas tersebut, dengan tujuan menertibkan dan mengamankan aset pemerintah serta menghasilkan laporan keuangan yang sesuai standar. Ketentuan ini didasarkan pada wewenang Menteri Keuangan sebagai Bendahara Umum Negara untuk menetapkan kebijakan pelaksanaan anggaran negara.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KEUANGAN
- Nomor
- 47/PMK.05/2017
- Tahun
- 2017
- Tentang
- Pelaksanaan Likuidasi Entitas Akuntansi Pada Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 31 Maret 2017
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 9876
- Jumlah diDownload
- 377
- Tahun Pengundangan
- 2017
- Nomor Pengundangan
- 520
- Tanggal Pengundangan
- 03 April 2017