Kembali
Memuat PDF…
Tata Cara Pertukaran Informasi Berdasarkan Perjanjian Internasional
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39-pmk-03-2017 Tahun 2017
dilihat 0× · diunduh 2×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan tata cara pertukaran informasi perpajakan antara Indonesia dengan negara mitra berdasarkan perjanjian internasional bilateral atau multilateral seperti P3B dan konvensi bantuan administratif. Tujuannya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 59 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 terkait hak dan kewajiban perpajakan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KEUANGAN
- Nomor
- 39/PMK.03/2017
- Tahun
- 2017
- Tentang
- Tata Cara Pertukaran Informasi Berdasarkan Perjanjian Internasional
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 03 Maret 2017
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 9322
- Jumlah diDownload
- 417
- Tahun Pengundangan
- 2017
- Nomor Pengundangan
- 376
- Tanggal Pengundangan
- 06 Maret 2017
Relasi peraturan
Mencabut
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.03/2014 Tahun 2014
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 125/PMK.010/2015 Tahun 2015