Kembali
Memuat PDF…
Transaksi Lindung Nilai Dalam Pengelolaan Utang Pemerintah
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 36-pmk-08-2017 Tahun 2017
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur definisi transaksi lindung nilai sebagai instrumen untuk memitigasi risiko fluktuasi harga pasar (suku bunga dan nilai tukar) guna melindungi nilai utang pemerintah. Penyempurnaan peraturan ini bertujuan memperjelas tata kelola dan batasan pihak yang berwenang melaksanakan transaksi tersebut demi pengelolaan risiko portofolio yang baik.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KEUANGAN
- Nomor
- 36/PMK.08/2017
- Tahun
- 2017
- Tentang
- Transaksi Lindung Nilai Dalam Pengelolaan Utang Pemerintah
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 03 Maret 2017
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 7133
- Jumlah diDownload
- 375
- Tahun Pengundangan
- 2017
- Nomor Pengundangan
- 373
- Tanggal Pengundangan
- 06 Maret 2017
Relasi peraturan
Mencabut
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 12/PMK.08/2013 Tahun 2013