Kembali
Memuat PDF…
Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Asean-Australia-New Zealand Free Trade Area
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28-pmk-010-2017 Tahun 2017
dilihat 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan tarif bea masuk atas barang impor dari negara anggota ASEAN, Australia, dan Selandia Baru dalam rangka AANZFTA dengan menyesuaikan klasifikasi barang berdasarkan sistem Harmonized 2017 dan ASEAN Harmonised Tariff Nomenclature 2017. Penyesuaian ini dilakukan untuk memenuhi komitmen Indonesia dalam perjanjian perdagangan bebas tersebut, dengan rincian tarif tercantum dalam lampiran peraturan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KEUANGAN
- Nomor
- 28/PMK.010/2017
- Tahun
- 2017
- Tentang
- Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Asean-Australia-New Zealand Free Trade Area
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 27 Februari 2017
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 7544
- Jumlah diDownload
- 453
- Tahun Pengundangan
- 2017
- Nomor Pengundangan
- 344
- Tanggal Pengundangan
- 27 Februari 2017
Relasi peraturan
Mencabut
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 208/PMK.011/2013 Tahun 2013