Kembali
Memuat PDF…
Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Persetujuan Antara Republik Indonesia dan Jepang Mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 30-pmk-010-2017 Tahun 2017
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan tarif bea masuk atas barang impor dari Jepang berdasarkan Persetujuan Kemitraan Ekonomi RI-Jepang, dengan menyesuaikan klasifikasi barang menggunakan sistem Harmonized System 2017 dan ASEAN Harmonised Tariff Nomenclature 2017. Ketentuan ini juga mencabut peraturan sebelumnya (Permenkeu No. 209/PMK.011/2012) yang telah tidak relevan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KEUANGAN
- Nomor
- 30/PMK.010/2017
- Tahun
- 2017
- Tentang
- Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Persetujuan Antara Republik Indonesia dan Jepang Mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 27 Februari 2017
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 9479
- Jumlah diDownload
- 362
- Tahun Pengundangan
- 2017
- Nomor Pengundangan
- 346
- Tanggal Pengundangan
- 27 Februari 2017
Relasi peraturan
Mencabut
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 209/PMK.011/2012 Tahun 2012