Kembali
Memuat PDF…
Tata Cara Penyediaan, Penghitungan, Pembayaran, dan Pertanggungjawaban Subsidi Listrik
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44-pmk-02-2017 Tahun 2017
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur tata cara penyediaan, penghitungan, pembayaran, dan pertanggungjawaban subsidi listrik sebagai belanja negara dalam APBN untuk membantu masyarakat menikmati tarif terjangkau dari PT PLN (Persero). Definisi kunci yang ditetapkan meliputi subsidi listrik itu sendiri, golongan tarif, biaya pokok penyediaan (BPP), serta istilah teknis seperti susut jaringan dan bauran energi yang menjadi dasar perhitungan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KEUANGAN
- Nomor
- 44/PMK.02/2017
- Tahun
- 2017
- Tentang
- Tata Cara Penyediaan, Penghitungan, Pembayaran, dan Pertanggungjawaban Subsidi Listrik
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 27 Maret 2017
- Status
- Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Keuangan Nomor 174/PMK.02/2019 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Penyediaan, Penghitungan, Pembayaran, dan Pertanggungjawaban Subsidi Listrik
- Jumlah dilihat
- 3188
- Jumlah diDownload
- 467
- Tahun Pengundangan
- 2017
- Nomor Pengundangan
- 471
- Tanggal Pengundangan
- 27 Maret 2017
Relasi peraturan
Mencabut
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 195/PMK.08/2015 Tahun 2015