Kembali
Memuat PDF…
Penetapan Tarif Bea MAsuk Dalam Rangka ASEAN-India Free Trade Area
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 27-pmk-010-2017 Tahun 2017
dilihat 1× · diunduh 2×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan tarif bea masuk atas barang impor dari negara anggota ASEAN dan Republik India dalam kerangka ASEAN-India Free Trade Area (AIFTA) dengan menyesuaikan klasifikasi barang berdasarkan Harmonized System 2017 dan ASEAN Harmonised Tariff Nomenclature 2017. Penyesuaian ini dilakukan untuk memenuhi komitmen Indonesia dalam perjanjian perdagangan barang sebagai bagian dari Kerangka Kerja Kerjasama Ekonomi Menyeluruh antara ASEAN dan India, serta menggantikan ketentuan sebelumnya yang telah dicabut.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KEUANGAN
- Nomor
- 27/PMK.010/2017
- Tahun
- 2017
- Tentang
- Penetapan Tarif Bea MAsuk Dalam Rangka ASEAN-India Free Trade Area
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 27 Februari 2017
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 6597
- Jumlah diDownload
- 462
- Tahun Pengundangan
- 2017
- Nomor Pengundangan
- 343
- Tanggal Pengundangan
- 27 Februari 2017
Relasi peraturan
Mencabut
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 221/PMK.011/2012 Tahun 2012