Peraturan BANK INDONESIA
Halaman 8 dari 9 · 259 dokumen
Rasio Loan To Value atau Rasio Financing To Value untuk Kredit atau Pembiayaan Properti dan Uang Muka untuk Kredit atau Pembiayaan Kendaraan Bermotor
Peraturan Bank Indonesia Nomor 17-10-pbi-2015 Tahun 2015
Peraturan ini menetapkan rasio Loan to Value (LTV) atau Financing to Value (FTV) untuk kredit properti serta batas maksimal uang muka untuk kredit kendaraan bermotor guna menjaga stabilitas sistem keuangan. Ketentuan ini berlaku bagi bank umum dan bank syariah dalam memberikan kredit atau pembiayaan untuk pembelian rumah tapak, rumah susun, dan rumah kantor/toko, serta kendaraan bermotor. Tujuannya adalah menyesuaikan kebijakan makroprudensial secara proporsional untuk mendorong pertumbuhan ekonomi sekaligus menjaga fungsi intermediasi perbankan.
Penyelenggaraan Transfer Dana dan Kliring Berjadwal Oleh Bank Indonesia
Peraturan Bank Indonesia Nomor 17-9-pbi-2015 Tahun 2015
Peraturan ini mengatur penyelenggaraan kliring antar bank yang efisien, lancar, dan aman melalui Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) dengan memperluas akses peserta dan meningkatkan perlindungan nasabah. Fokus utamanya adalah memproses perhitungan hak dan kewajiban antar peserta secara berjadwal melalui berbagai layanan elektronik dan fisik seperti transfer dana, kliring warkat debit, serta pembayaran dan penagihan reguler.
Pengaturan dan Pengawasan Moneter
Peraturan Bank Indonesia Nomor 17-8-pbi-2015 Tahun 2015
Peraturan ini mewajibkan setiap orang, bank, dan korporasi non-bank untuk mematuhi ketentuan Bank Indonesia guna mencapai dan memelihara kestabilan nilai Rupiah serta mencegah risiko di bidang moneter. Bank Indonesia melakukan pengaturan melalui instrumen seperti suku bunga, nilai tukar, dan likuiditas, serta melaksanakan pengawasan melalui metode tidak langsung dan pemeriksaan untuk memastikan kepatuhan.
Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 16/17/Pbi/2014 tentang Transaksi Valuta Asing terhadap Rupiah Antara Bank dengan Pihak Asing
Peraturan Bank Indonesia Nomor 17-7-pbi-2015 Tahun 2015
Peraturan ini mengubah definisi Bank dan Pihak Asing serta memperjelas jenis transaksi valuta asing (Spot, dll) antara bank dengan pihak asing untuk meningkatkan efisiensi dan ketahanan pasar valuta asing domestik. Tujuannya adalah mempercepat pendalaman pasar melalui peningkatan likuiditas dan variasi instrumen derivatif guna menciptakan kondisi pasar yang kondusif bagi pelaku ekonomi.
Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 16/16/Pbi/2014 tentang Transaksi Valuta Asing terhadap Rupiah Antara Bank dengan Pihak Domestik
Peraturan Bank Indonesia Nomor 17-6-pbi-2015 Tahun 2015
Peraturan ini mengubah definisi Bank dan Nasabah serta memperjelas jenis transaksi valuta asing yang mencakup spot (termasuk today/tomorrow) dan derivatif standar seperti forward, swap, option, dan cross currency swap. Tujuannya adalah meningkatkan ketahanan dan efisiensi pasar valuta asing domestik melalui pendalaman pasar dan peningkatan likuiditas instrumen derivatif.
Perubahan Keempat atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 5/13/Pbi/2003 tentang Posisi Devisa Neto Bank Umum
Peraturan Bank Indonesia Nomor 17-5-pbi-2015 Tahun 2015
Peraturan ini menghapus Pasal 3 dari Peraturan Bank Indonesia Nomor 5/13/PBI/2003 tentang Posisi Devisa Neto Bank Umum. Tujuannya adalah untuk meningkatkan fleksibilitas transaksi dan likuiditas pasar valuta asing domestik guna mendukung kebijakan moneter dan stabilitas sistem keuangan.
Pasar Uang Antarbank Berdasarkan Prinsip Syariah
Peraturan Bank Indonesia Nomor 17-4-pbi-2015 Tahun 2015
Peraturan ini mengatur pengembangan dan pengelolaan likuiditas di pasar uang antarbank berdasarkan prinsip syariah melalui instrumen keuangan syariah, termasuk transaksi repurchase agreement (repo) syariah. Peserta yang diizinkan bertransaksi mencakup bank umum syariah, unit usaha syariah, dan bank umum konvensional (hanya untuk penempatan dana), dengan peran perusahaan pialang sebagai perantara atas nama peserta.
Kewajiban Penggunaan Rupiah di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
Peraturan Bank Indonesia Nomor 17-3-pbi-2015 Tahun 2015
Rupiah sebagai alat pembayaran yang sah wajib digunakan oleh semua pihak dalam setiap transaksi di wilayah Indonesia, termasuk pembayaran, penyelesaian kewajiban, dan transaksi keuangan lainnya. Ketentuan ini bertujuan untuk mewujudkan kedaulatan Rupiah serta mendukung kestabilan nilai tukarnya.
Suku Bunga Penawaran Antarbank
Peraturan Bank Indonesia Nomor 17-2-pbi-2015 Tahun 2015
Peraturan ini menetapkan JIBOR dan JIBID sebagai acuan suku bunga pinjaman antar bank tanpa agunan di pasar uang untuk mendukung stabilitas moneter dan likuiditas. Bank Indonesia menetapkan nilai ini berdasarkan rata-rata kuotasi dari Bank Kontributor yang wajib menyampaikan data tersebut.
Jumlah dan Nilai Nominal Uang Rupiah yang Dimusnahkan Tahun 2014
Peraturan Bank Indonesia Nomor 17-1-pbi-2015 Tahun 2015
Peraturan ini menetapkan kewajiban Bank Indonesia untuk memusnahkan uang Rupiah tidak layak edar, yang sudah tidak berlaku, atau yang tidak lagi memiliki manfaat ekonomis, serta mencatatkan jumlah dan nilai nominalnya secara tahunan dalam Lembaran Negara. Pemusnahan dilakukan dengan cara meracik uang kertas atau melebur uang logam agar tidak menyerupai uang asli, dengan rincian detail periode tahun 2014 tercantum dalam lampiran peraturan.
Pelaporan Kegiatan Lalu Lintas Devisa dan Pelaporan Kegiatan Penerapan Prinsip Kehati-Hatian dalam Pengelolaan Utang Luar Negeri Korporasi Nonbank
Peraturan Bank Indonesia Nomor 16-22-pbi-2014 Tahun 2014
Peraturan ini mewajibkan pelaporan kegiatan lalu lintas devisa dan penerapan prinsip kehati-hatian oleh korporasi nonbank untuk mendukung kebijakan moneter, penyusunan statistik makroprudensial, serta pengelolaan utang luar negeri yang aman. Pelaporan mencakup data transaksi devisa yang lengkap dan tepat waktu, serta informasi mengenai mitigasi risiko nilai tukar, likuiditas, dan overleverage dalam pengelolaan utang.
Penerapan Prinsip Kehati-Hatian dalam Pengelolaan Utang Luar Negeri Korporasi Nonbank
Peraturan Bank Indonesia Nomor 16-21-pbi-2014 Tahun 2014
Peraturan ini mewajibkan korporasi nonbank yang memiliki utang luar negeri dalam valuta asing untuk menerapkan prinsip kehati-hatian melalui pemenuhan tiga indikator utama: rasio lindung nilai, rasio likuiditas, dan peringkat utang (credit rating). Tujuannya adalah memitigasi risiko seperti fluktuasi nilai tukar, likuiditas, dan overleverage agar utang tersebut tetap mendukung stabilitas makroekonomi dan kegiatan usaha yang berkelanjutan.
Penerapan Prinsip Kehati-Hatian dalam Pengelolaan Utang Luar Negeri Korporasi Nonbank
Peraturan Bank Indonesia Nomor 16-20-pbi-2014 Tahun 2014
Peraturan ini mewajibkan korporasi nonbank yang memiliki utang luar negeri dalam valuta asing untuk menerapkan prinsip kehati-hatian melalui pemenuhan tiga indikator utama: rasio lindung nilai minimal 25%, rasio likuiditas, dan peringkat utang (credit rating). Tujuannya adalah memitigasi risiko nilai tukar, likuiditas, dan overleverage agar utang tersebut tidak mengganggu stabilitas makroekonomi nasional.
Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 15/17/Pbi/2013 tentang Transaksi Swap Lindung Nilai Kepada Bank Indonesia
Peraturan Bank Indonesia Nomor 16-19-pbi-2014 Tahun 2014
Peraturan ini mengubah syarat transaksi swap lindung nilai kepada Bank Indonesia agar harus didasarkan pada underlying transaksi yang dimiliki bank atau nasabah dengan jangka waktu yang lebih panjang. Ruang lingkup underlying transaksi mencakup pinjaman luar negeri, dana usaha, serta berbagai jenis investasi dan devisa ekspor. Selain itu, diperbolehkan mengajukan perpanjangan kontrak atau transaksi swap dengan durasi maksimal selis sisa jangka waktu underlying transaksi.
Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 15/8/Pbi/2013 tentang Transaksi Lindung Nilai Kepada Bank
Peraturan Bank Indonesia Nomor 16-18-pbi-2014 Tahun 2014
Peraturan ini mengubah ketentuan transaksi lindung nilai kepada bank agar wajib didukung dokumen underlying, dengan nilai nominal dan jangka waktu yang tidak melebihi batas dokumen tersebut, serta mewajibkan penerapan manajemen risiko dan penyelesaian sesuai aturan Bank Indonesia. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.
Transaksi Valuta Asing terhadap Rupiah Antara Bank dengan Pihak Asing
Peraturan Bank Indonesia Nomor 16-17-pbi-2014 Tahun 2014
Peraturan ini mengatur transaksi jual beli valuta asing terhadap Rupiah antara Bank dengan Pihak Asing, mencakup transaksi spot dan derivatif standar, dengan tujuan mendalami pasar valuta asing domestik untuk menjaga kestabilan nilai Rupiah dan kelangsungan kegiatan ekonomi nasional.
Transaksi Valuta Asing terhadap Rupiah Antara Bank dengan Pihak Domestik
Peraturan Bank Indonesia Nomor 16-16-pbi-2014 Tahun 2014
Peraturan ini mengatur transaksi jual beli valuta asing terhadap Rupiah antara bank dengan nasabah domestik, mencakup transaksi spot dan derivatif standar. Tujuannya adalah mendorong pendalaman pasar valuta asing domestik untuk menjaga kestabilan nilai Rupiah dan kelangsungan kegiatan ekonomi nasional.
Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank
Peraturan Bank Indonesia Nomor 16-15-pbi-2014 Tahun 2014
Peraturan ini mengatur tata kelola, perizinan, dan pengawasan kegiatan penukaran valuta asing oleh perusahaan non-bank untuk mendukung stabilitas nilai Rupiah serta mencegah pencucian uang dan pendanaan terorisme. Ketentuan ini mewajibkan transaksi penukaran dilakukan secara fisik dan menetapkan persyaratan bagi penyelenggara yang berbadan hukum Perseroan Terbatas.
Pengeluaran dan Pengedaran Uang Rupiah Kertas Khusus Pecahan 100.000 (Seratus Ribu) Tahun Emisi 2014 dalam Bentuk Uang Rupiah Kertas Bersambung
Peraturan Bank Indonesia Nomor 16-14-pbi-2014 Tahun 2014
Peraturan ini mengatur pengeluaran dan pengedaran uang Rupiah kertas khusus pecahan 100.000 tahun emisi 2014 dalam bentuk bersambung (2, 4, atau 45 lembar) dengan nilai nominal total sesuai jumlah lembar yang digabung. Uang ini diterbitkan dalam jumlah terbatas per jenis lembaran dan dilengkapi sertifikat keaslian dari Bank Indonesia, serta memiliki ciri fisik berupa warna dominan merah dan gambar Proklamator Soekarno dan Hatta.
Pengeluaran dan Pengedaran Uang Rupiah Kertas Pecahan 100.000 (Seratus Ribu) Tahun Emisi 2014
Peraturan Bank Indonesia Nomor 16-13-pbi-2014 Tahun 2014
Peraturan ini menetapkan Bank Indonesia mengeluarkan dan mengedarkan uang kertas pecahan Rp100.000 tahun emisi 2014 sebagai alat pembayaran yang sah di seluruh Indonesia. Uang tersebut memiliki ciri fisik spesifik seperti warna dominan merah, gambar Proklamator Soekarno dan Hatta, serta berbagai fitur keamanan seperti efek pelangi, tinta berubah warna, dan kode tuna netra.
Operasi Moneter Syariah
Peraturan Bank Indonesia Nomor 16-12-pbi-2014 Tahun 2014
Peraturan ini mengatur pelaksanaan operasi moneter syariah oleh Bank Indonesia melalui operasi pasar terbuka dan standing facilities untuk mengendalikan likuiditas perbankan syariah. Tujuannya adalah mencapai target operasional pengendalian moneter guna mendukung kestabilan nilai Rupiah dan sasaran akhir kebijakan moneter.
Pengaturan dan Pengawasan Makroprudensial
Peraturan Bank Indonesia Nomor 16-11-pbi-2014 Tahun 2014
Peraturan ini menetapkan kerangka kerja Bank Indonesia untuk mencegah risiko sistemik dan menjaga stabilitas sistem keuangan nasional melalui pengaturan serta pengawasan terhadap lembaga keuangan. Tujuannya adalah mendorong fungsi intermediasi yang seimbang, meningkatkan efisiensi, serta memperluas akses keuangan bagi masyarakat.
Penerimaan Devisa Hasil Ekspor dan Penarikan Devisa Utang Luar Negeri
Peraturan Bank Indonesia Nomor 16-10-pbi-2014 Tahun 2014
Peraturan ini mengatur mekanisme penerimaan devisa dari hasil ekspor dan penarikan devisa untuk melunasi utang luar negeri melalui sistem perbankan di Indonesia guna mendukung pembangunan ekonomi dan stabilitas nilai rupiah. Ketentuan ini menetapkan peran bank sebagai perantara dalam memfasilitasi transaksi tersebut serta mewajibkan pemantauan yang lebih efektif oleh otoritas terkait.
Perubahan Kedua atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/14/Pbi/2005 tentang Pembatasan Transaksi Rupiah dan Pemberian Kredit Valuta Asing Oleh Bank
Peraturan Bank Indonesia Nomor 16-9-pbi-2014 Tahun 2014
Peraturan ini memberikan fleksibilitas bagi pelaku pasar untuk melakukan transaksi derivatif valuta asing sebagai lindung nilai (hedging) guna mendukung ketahanan ekonomi dan investasi di Indonesia. Fleksibilitas ini berlaku khusus untuk investasi jangka pendek minimal satu minggu, ekspor-impor, serta perdagangan dalam negeri menggunakan SKBDN dengan syarat adanya realisasi investasi dan batasan nilai hedging.
Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/12/Pbi/2009 tentang Uang Elektronik (Electronic Money)
Peraturan Bank Indonesia Nomor 16-8-pbi-2014 Tahun 2014
Peraturan ini mengubah definisi uang elektronik untuk menyelaraskannya dengan ketentuan transfer dana dan memperkuat keamanan teknologi guna mendukung pertumbuhan industri serta keuangan inklusif. Perubahan ini memperjelas bahwa uang elektronik adalah alat pembayaran berbasis nilai uang yang disetor terlebih dahulu dan disimpan secara elektronik, yang dikelola oleh bank atau lembaga bukan bank tanpa dikategorikan sebagai simpanan perbankan.
Perubahan Keempat atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/1/Pbi/2005 tentang Pinjaman Luar Negeri Bank
Peraturan Bank Indonesia Nomor 16-7-pbi-2014 Tahun 2014
Peraturan ini mengubah ketentuan Pasal 3B tentang pengecualian kewajiban batasan saldo pinjaman luar negeri jangka pendek bagi bank, yang mencakup pinjaman dari pemegang saham pengendali untuk likuiditas atau penyaluran kredit riil, serta dana usaha cabang bank asing hingga 100%. Perubahan ini bertujuan menyesuaikan regulasi dengan dinamika pasar keuangan domestik dan menjaga stabilitas moneter dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian.
Perubahan Kedua atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/21/Pbi/2009 tentang Pengeluaran dan Pengedaran Uang Kertas Rupiah Pecahan 2.000 (Dua Ribu) Tahun Emisi 2009
Peraturan Bank Indonesia Nomor 16-6-pbi-2014 Tahun 2014
Peraturan ini mengubah ciri fisik uang kertas pecahan 2.000 Rupiah tahun emisi 2009 untuk cetak periode Desember 2010–2013, dengan penyesuaian pada warna dominan abu-abu dan penambahan gambar Pangeran Antasari sebagai motif utama. Perubahan juga mencakup detail ornamen daerah Kalimantan, elemen keamanan seperti garis melengkung UV, kode tuna netra, serta penyesuaian tanda tangan dan tahun pencetakan di bagian belakang.
Perubahan Ketiga atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 6/29/Pbi/2004 tentang Pengeluaran dan Pengedaran Uang Kertas Rupiah Pecahan 20.000 (Dua Puluh Ribu) Tahun Emisi 2004
Peraturan Bank Indonesia Nomor 16-5-pbi-2014 Tahun 2014
Peraturan ini mengubah ciri fisik uang kertas pecahan Rp20.000 tahun emisi 2004 yang dicetak mulai Juli 2011, dengan penyesuaian warna dominan hijau dan penambahan elemen keamanan seperti gambar Pahlawan Nasional Oto Iskandar Di Nata, kode tuna netra, serta gambar tersembunyi. Perubahan ini bertujuan memudahkan masyarakat dalam mengenali dan memverifikasi keaslian uang Rupiah sebagai alat pembayaran yang sah di Indonesia.
Perubahan Ketiga atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/42/Pbi/2005 tentang Pengeluaran dan Pengedaran Uang Kertas Rupiah Pecahan 50.000 (Lima Puluh Ribu) Tahun Emisi 2005
Peraturan Bank Indonesia Nomor 16-4-pbi-2014 Tahun 2014
Peraturan ini mengubah ciri fisik uang kertas pecahan 50.000 Rupiah tahun emisi 2005 yang dicetak mulai Juli 2011, dengan penyesuaian warna dominan biru dan penambahan elemen keamanan seperti gambar Pahlawan Nasional I Gusti Ngurah Rai, ornamen Bali, serta fitur anti pemalsuan lainnya. Tujuannya adalah memudahkan masyarakat mengenali uang Rupiah sebagai alat pembayaran yang sah di Indonesia.
Perubahan Ketiga atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 6/28/Pbi/2004 tentang Pengeluaran dan Pengedaran Uang Kertas Rupiah Pecahan 100.000 (Seratus Ribu) Tahun Emisi 2004
Peraturan Bank Indonesia Nomor 16-3-pbi-2014 Tahun 2014
Peraturan ini mengubah ciri fisik uang kertas pecahan 100.000 tahun emisi 2004 yang dicetak antara Juli 2011 hingga Desember 2013, termasuk penyesuaian warna dominan merah dan penambahan fitur keamanan seperti rainbow printing, gambar tersembunyi, serta kode tuna netra. Tujuannya adalah memudahkan masyarakat dalam mengenali uang tersebut sebagai alat pembayaran yang sah di Indonesia.