Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 16-22-pbi-2014 Tahun 2014 Peraturan Badan/Lembaga bank indonesia 2014 berlaku

Pelaporan Kegiatan Lalu Lintas Devisa dan Pelaporan Kegiatan Penerapan Prinsip Kehati-Hatian dalam Pengelolaan Utang Luar Negeri Korporasi Nonbank

Peraturan Bank Indonesia Nomor 16-22-pbi-2014 Tahun 2014

dilihat 0× · diunduh 2×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mewajibkan pelaporan kegiatan lalu lintas devisa dan penerapan prinsip kehati-hatian oleh korporasi nonbank untuk mendukung kebijakan moneter, penyusunan statistik makroprudensial, serta pengelolaan utang luar negeri yang aman. Pelaporan mencakup data transaksi devisa yang lengkap dan tepat waktu, serta informasi mengenai mitigasi risiko nilai tukar, likuiditas, dan overleverage dalam pengelolaan utang.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
BANK INDONESIA
Nomor
16/22/PBI/2014
Tahun
2014
Tentang
PELAPORAN KEGIATAN LALU LINTAS DEVISA DAN PELAPORAN KEGIATAN PENERAPAN PRINSIP KEHATI-HATIAN DALAM PENGELOLAAN UTANG LUAR NEGERI KORPORASI NONBANK
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
31 Desember 2014
Pejabat yang Menetapkan
AGUS D.W. MARTOWARDOJO
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
9442
Jumlah diDownload
606
Tahun Pengundangan
2014
Nomor Pengundangan
397
Nomor Tambahan
5654
Tanggal Pengundangan
31 Desember 2014
Pejabat Pengundangan
YASONNA H. LAOLY

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah