Kembali
Memuat PDF…
Perubahan Ketiga atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 6/28/Pbi/2004 tentang Pengeluaran dan Pengedaran Uang Kertas Rupiah Pecahan 100.000 (Seratus Ribu) Tahun Emisi 2004
Peraturan Bank Indonesia Nomor 16-3-pbi-2014 Tahun 2014
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengubah ciri fisik uang kertas pecahan 100.000 tahun emisi 2004 yang dicetak antara Juli 2011 hingga Desember 2013, termasuk penyesuaian warna dominan merah dan penambahan fitur keamanan seperti rainbow printing, gambar tersembunyi, serta kode tuna netra. Tujuannya adalah memudahkan masyarakat dalam mengenali uang tersebut sebagai alat pembayaran yang sah di Indonesia.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BANK INDONESIA
- Nomor
- 16/3/PBI/2014
- Tahun
- 2014
- Tentang
- PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN BANK INDONESIA NOMOR 6/28/PBI/2004 TENTANG PENGELUARAN DAN PENGEDARAN UANG KERTAS RUPIAH PECAHAN 100.000 (SERATUS RIBU) TAHUN EMISI 2004
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 18 Maret 2014
- Pejabat yang Menetapkan
- AGUS D.W. MARTOWARDOJO
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 2244
- Jumlah diDownload
- 324
- Tahun Pengundangan
- 2014
- Nomor Pengundangan
- 52
- Tanggal Pengundangan
- 18 Maret 2014
- Pejabat Pengundangan
- AMIR SYAMSUDIN