Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 16-3-pbi-2014 Tahun 2014 Peraturan Badan/Lembaga bank indonesia 2014 berlaku

Perubahan Ketiga atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 6/28/Pbi/2004 tentang Pengeluaran dan Pengedaran Uang Kertas Rupiah Pecahan 100.000 (Seratus Ribu) Tahun Emisi 2004

Peraturan Bank Indonesia Nomor 16-3-pbi-2014 Tahun 2014

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengubah ciri fisik uang kertas pecahan 100.000 tahun emisi 2004 yang dicetak antara Juli 2011 hingga Desember 2013, termasuk penyesuaian warna dominan merah dan penambahan fitur keamanan seperti rainbow printing, gambar tersembunyi, serta kode tuna netra. Tujuannya adalah memudahkan masyarakat dalam mengenali uang tersebut sebagai alat pembayaran yang sah di Indonesia.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
BANK INDONESIA
Nomor
16/3/PBI/2014
Tahun
2014
Tentang
PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN BANK INDONESIA NOMOR 6/28/PBI/2004 TENTANG PENGELUARAN DAN PENGEDARAN UANG KERTAS RUPIAH PECAHAN 100.000 (SERATUS RIBU) TAHUN EMISI 2004
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
18 Maret 2014
Pejabat yang Menetapkan
AGUS D.W. MARTOWARDOJO
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
2244
Jumlah diDownload
324
Tahun Pengundangan
2014
Nomor Pengundangan
52
Tanggal Pengundangan
18 Maret 2014
Pejabat Pengundangan
AMIR SYAMSUDIN

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah