Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 16-10-pbi-2014 Tahun 2014 Peraturan Badan/Lembaga bank indonesia 2014 berlaku

Penerimaan Devisa Hasil Ekspor dan Penarikan Devisa Utang Luar Negeri

Peraturan Bank Indonesia Nomor 16-10-pbi-2014 Tahun 2014

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengatur mekanisme penerimaan devisa dari hasil ekspor dan penarikan devisa untuk melunasi utang luar negeri melalui sistem perbankan di Indonesia guna mendukung pembangunan ekonomi dan stabilitas nilai rupiah. Ketentuan ini menetapkan peran bank sebagai perantara dalam memfasilitasi transaksi tersebut serta mewajibkan pemantauan yang lebih efektif oleh otoritas terkait.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
BANK INDONESIA
Nomor
16/10/PBI/2014
Tahun
2014
Tentang
PENERIMAAN DEVISA HASIL EKSPOR DAN PENARIKAN DEVISA UTANG LUAR NEGERI
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
14 Mei 2014
Pejabat yang Menetapkan
AGUS D.W. MARTOWARDOJO
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
8940
Jumlah diDownload
431
Tahun Pengundangan
2014
Nomor Pengundangan
98
Nomor Tambahan
5534
Tanggal Pengundangan
14 Mei 2014
Pejabat Pengundangan
AMIR SYAMSUDIN

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah