Kembali
Memuat PDF…
Perubahan Keempat atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/1/Pbi/2005 tentang Pinjaman Luar Negeri Bank
Peraturan Bank Indonesia Nomor 16-7-pbi-2014 Tahun 2014
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengubah ketentuan Pasal 3B tentang pengecualian kewajiban batasan saldo pinjaman luar negeri jangka pendek bagi bank, yang mencakup pinjaman dari pemegang saham pengendali untuk likuiditas atau penyaluran kredit riil, serta dana usaha cabang bank asing hingga 100%. Perubahan ini bertujuan menyesuaikan regulasi dengan dinamika pasar keuangan domestik dan menjaga stabilitas moneter dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BANK INDONESIA
- Nomor
- 16/7/PBI/2014
- Tahun
- 2014
- Tentang
- PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN BANK INDONESIA NOMOR 7/1/PBI/2005 TENTANG PINJAMAN LUAR NEGERI BANK
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 07 April 2014
- Pejabat yang Menetapkan
- AGUS D.W. MARTOWARDOJO
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 757
- Jumlah diDownload
- 282
- Tahun Pengundangan
- 2014
- Nomor Pengundangan
- 68
- Nomor Tambahan
- 5523
- Tanggal Pengundangan
- 07 April 2014
- Pejabat Pengundangan
- AMIR SYAMSUDIN