Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 16-7-pbi-2014 Tahun 2014 Peraturan Badan/Lembaga bank indonesia 2014 berlaku

Perubahan Keempat atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/1/Pbi/2005 tentang Pinjaman Luar Negeri Bank

Peraturan Bank Indonesia Nomor 16-7-pbi-2014 Tahun 2014

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengubah ketentuan Pasal 3B tentang pengecualian kewajiban batasan saldo pinjaman luar negeri jangka pendek bagi bank, yang mencakup pinjaman dari pemegang saham pengendali untuk likuiditas atau penyaluran kredit riil, serta dana usaha cabang bank asing hingga 100%. Perubahan ini bertujuan menyesuaikan regulasi dengan dinamika pasar keuangan domestik dan menjaga stabilitas moneter dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
BANK INDONESIA
Nomor
16/7/PBI/2014
Tahun
2014
Tentang
PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN BANK INDONESIA NOMOR 7/1/PBI/2005 TENTANG PINJAMAN LUAR NEGERI BANK
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
07 April 2014
Pejabat yang Menetapkan
AGUS D.W. MARTOWARDOJO
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
757
Jumlah diDownload
282
Tahun Pengundangan
2014
Nomor Pengundangan
68
Nomor Tambahan
5523
Tanggal Pengundangan
07 April 2014
Pejabat Pengundangan
AMIR SYAMSUDIN

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah