Kembali
Memuat PDF…
Penerapan Prinsip Kehati-Hatian dalam Pengelolaan Utang Luar Negeri Korporasi Nonbank
Peraturan Bank Indonesia Nomor 16-20-pbi-2014 Tahun 2014
dilihat 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mewajibkan korporasi nonbank yang memiliki utang luar negeri dalam valuta asing untuk menerapkan prinsip kehati-hatian melalui pemenuhan tiga indikator utama: rasio lindung nilai minimal 25%, rasio likuiditas, dan peringkat utang (credit rating). Tujuannya adalah memitigasi risiko nilai tukar, likuiditas, dan overleverage agar utang tersebut tidak mengganggu stabilitas makroekonomi nasional.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BANK INDONESIA
- Nomor
- 16/20/PBI/2014
- Tahun
- 2014
- Tentang
- PENERAPAN PRINSIP KEHATI-HATIAN DALAM PENGELOLAAN UTANG LUAR NEGERI KORPORASI NONBANK
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 23 Oktober 2014
- Pejabat yang Menetapkan
- AGUS D.W. MARTOWARDOJO
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 3080
- Jumlah diDownload
- 579
- Tahun Pengundangan
- 2014
- Nomor Pengundangan
- 340
- Nomor Tambahan
- 5620
- Tanggal Pengundangan
- 29 Oktober 2014
- Pejabat Pengundangan
- AMIR SYAMSUDIN