Kembali
Memuat PDF…
Perubahan Ketiga atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 6/29/Pbi/2004 tentang Pengeluaran dan Pengedaran Uang Kertas Rupiah Pecahan 20.000 (Dua Puluh Ribu) Tahun Emisi 2004
Peraturan Bank Indonesia Nomor 16-5-pbi-2014 Tahun 2014
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengubah ciri fisik uang kertas pecahan Rp20.000 tahun emisi 2004 yang dicetak mulai Juli 2011, dengan penyesuaian warna dominan hijau dan penambahan elemen keamanan seperti gambar Pahlawan Nasional Oto Iskandar Di Nata, kode tuna netra, serta gambar tersembunyi. Perubahan ini bertujuan memudahkan masyarakat dalam mengenali dan memverifikasi keaslian uang Rupiah sebagai alat pembayaran yang sah di Indonesia.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BANK INDONESIA
- Nomor
- 16/5/PBI/2014
- Tahun
- 2014
- Tentang
- PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN BANK INDONESIA NOMOR 6/29/PBI/2004 TENTANG PENGELUARAN DAN PENGEDARAN UANG KERTAS RUPIAH PECAHAN 20.000 (DUA PULUH RIBU) TAHUN EMISI 2004
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 18 Maret 2014
- Pejabat yang Menetapkan
- AGUS D.W. MARTOWARDOJO
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 3407
- Jumlah diDownload
- 372
- Tahun Pengundangan
- 2014
- Nomor Pengundangan
- 54
- Tanggal Pengundangan
- 18 Maret 2014
- Pejabat Pengundangan
- AMIR SYAMSUDIN