Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 16-19-pbi-2014 Tahun 2014 Peraturan Badan/Lembaga bank indonesia 2014 berlaku

Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 15/17/Pbi/2013 tentang Transaksi Swap Lindung Nilai Kepada Bank Indonesia

Peraturan Bank Indonesia Nomor 16-19-pbi-2014 Tahun 2014

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengubah syarat transaksi swap lindung nilai kepada Bank Indonesia agar harus didasarkan pada underlying transaksi yang dimiliki bank atau nasabah dengan jangka waktu yang lebih panjang. Ruang lingkup underlying transaksi mencakup pinjaman luar negeri, dana usaha, serta berbagai jenis investasi dan devisa ekspor. Selain itu, diperbolehkan mengajukan perpanjangan kontrak atau transaksi swap dengan durasi maksimal selis sisa jangka waktu underlying transaksi.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
BANK INDONESIA
Nomor
16/19/PBI/2014
Tahun
2014
Tentang
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BANK INDONESIA NOMOR 15/17/PBI/2013 TENTANG TRANSAKSI SWAP LINDUNG NILAI KEPADA BANK INDONESIA
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
17 September 2014
Pejabat yang Menetapkan
AGUS D.W. MARTOWARDOJO
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
8901
Jumlah diDownload
286
Tahun Pengundangan
2014
Nomor Pengundangan
215
Nomor Tambahan
5583
Tanggal Pengundangan
17 September 2014
Pejabat Pengundangan
AMIR SYAMSUDIN

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah