Kembali
Memuat PDF…
Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 15/17/Pbi/2013 tentang Transaksi Swap Lindung Nilai Kepada Bank Indonesia
Peraturan Bank Indonesia Nomor 16-19-pbi-2014 Tahun 2014
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengubah syarat transaksi swap lindung nilai kepada Bank Indonesia agar harus didasarkan pada underlying transaksi yang dimiliki bank atau nasabah dengan jangka waktu yang lebih panjang. Ruang lingkup underlying transaksi mencakup pinjaman luar negeri, dana usaha, serta berbagai jenis investasi dan devisa ekspor. Selain itu, diperbolehkan mengajukan perpanjangan kontrak atau transaksi swap dengan durasi maksimal selis sisa jangka waktu underlying transaksi.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BANK INDONESIA
- Nomor
- 16/19/PBI/2014
- Tahun
- 2014
- Tentang
- PERUBAHAN ATAS PERATURAN BANK INDONESIA NOMOR 15/17/PBI/2013 TENTANG TRANSAKSI SWAP LINDUNG NILAI KEPADA BANK INDONESIA
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 17 September 2014
- Pejabat yang Menetapkan
- AGUS D.W. MARTOWARDOJO
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 8901
- Jumlah diDownload
- 286
- Tahun Pengundangan
- 2014
- Nomor Pengundangan
- 215
- Nomor Tambahan
- 5583
- Tanggal Pengundangan
- 17 September 2014
- Pejabat Pengundangan
- AMIR SYAMSUDIN